Berdalih untuk Memenuhi Kebutuhan Bayinya, Pria Asal Kalsel “Jual” Istrinya ke Pria Hidung Belang

Caption : Pihak Polresta Kota Samarinda Amankan dua tersangka Kasus Suami Jual Istrinya Ke Pelanggan.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Perbuatan tidak sepatutnya dilakukan pria asal Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan menjajakan istrinya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pria bernama Jaidi (22) itu diamankan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, Sabtu (22/7/2023), setelah hampir dua bulan “menjual” istrinya ke pria hidung belang.

Pelaku diamankan saat sedang berada di salah satu hotel, ia ditangkap bersama rekannya, Rizki Apriadi.

Baca juga  Polres Berau Ungkap Prostitusi Online yang Jajakan Dua Anak di Bawah Umur

Tidak hanya kedua pelaku, korban yang merupakan istri dari Jaidi turut dibawa ke Mapolsek KP untuk dimintai keterangan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli melalui Wakapolres, AKBP Eko Budiarto menerangkan, kedua pelaku memiliki peran untuk memasarkan bisnis yang mereka jalankan melalui aplikasi Michat, dengan tarif pelayanan Rp 300 ribu untuk sekali kencan.

Baca juga  Polisi Tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Samarinda

“Suami korban ini berperan jadi manager. Setelah istrinya melayani pelanggan, dia (korban) menyerahkan uang hasil transaksi kepada suaminya untuk dibagi-bagi,” ucap AKBP Eko.

Saat dilakukan penangkapan, kepolisian menemukan dua alat kontrasepsi, dua unit handphone, satu kartu ATM atas nama korban, serta uang tunai Rp 500 ribu.

Eko menuturkan, Jaidi memang berniat datang ke Samarinda untuk menjajakan istrinya dengan dalih keperluan ekonomi.

Baca juga  Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Warga Didalam Karung Kondisi Terbakar

“Mereka tidak menetap di satu hotel, tetapi sesuai permintaan dari pelanggan. Pengakuan pelaku, uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang masih balita,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved