Tekan Enter untuk mencari

Edarkan Sabu 101 Gram, Pria Asal Muara Badak Diciduk Satresnarkoba Polres Kukar

Foto: Barang bukti dan pelaku yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kukar.

Akupedia.id, Tenggarong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (36), warga Kecamatan Muara Badak.

Kapolres Kukar melalui Kepala Satresnarkoba, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut sejak awal Januari 2026.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi terduga pelaku yang kerap melakukan transaksi sabu di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna silver. Setelah dilakukan pemantauan berkelanjutan, petugas akhirnya mengamankan pelaku saat sedang berhenti di pinggir jalan sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan kendaraan, kami menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus makanan popcorn dan dompet milik pelaku,” jelasnya.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 101,31 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa pipet kaca, plastik klip, sedotan plastik, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Yohanes.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini,” tutupnya.

(Arf)

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini