Akupedia.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memanfaatkan aset daerah melalui kerja sama dengan pihak swasta. Kali ini, Pemkab Kukar menandatangani perjanjian sewa-menyewa lahan kosong milik daerah bersama PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA).
Prosesi penandatanganan dilakukan di Kantor PT KMIA, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Kamis (12/6/2025). Sekretaris Daerah Kukar, H. Sunggono, mewakili Pemkab Kukar, sementara pihak PT KMIA diwakili oleh General Manager, Reno Barus.
Lahan yang menjadi objek perjanjian adalah tanah kosong seluas 12.650 meter persegi di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Penetapan objek dan nilai sewanya telah dituangkan dalam SK Bupati Kukar Nomor 157/SK-BUP/HK/2025. Nilai sewa ditetapkan sebesar Rp 212.500.000 per tahun, dengan masa kontrak selama lima tahun. Total nilai kerja sama ini mencapai Rp 1.062.500.000.
Menurut Sunggono, langkah pemanfaatan aset ini tidak hanya bertujuan mengoptimalkan lahan yang dimiliki pemerintah, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Perjanjian ini berlaku efektif sejak 12 Juni 2025 hingga 12 Juni 2029. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi daerah,” ungkapnya.
Dalam acara tersebut, hadir pula sejumlah pejabat Pemkab Kukar yang turut mendampingi proses penandatanganan. Mereka di antaranya Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Taufiq, Kepala Bagian Pembangunan Setkab Kukar Etty Sumarni, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas Sumber Daya Air, dan beberapa unsur terkait lainnya.
Sementara itu, General Manager PT KMIA, Reno Barus, menuturkan bahwa ini merupakan kali ketiga pihaknya menjalin kerja sama sewa lahan dengan Pemkab Kukar. Dalam perjanjian terbaru ini, pihaknya juga mengambil peran dalam pembangunan fasilitas penunjang, termasuk pemasangan lampu penerangan jalan umum di kawasan jalan pengalih.
“Jalan pengalih yang telah kami bangun memiliki panjang 1.113 meter, lebar 5,5 meter, dan ketebalan 20 sentimeter. Kami bertanggung jawab atas pemanfaatan dan pemeliharaan fasilitas tersebut, sesuai kesepakatan dengan Pemkab Kukar,” jelas Reno.
Ia menambahkan, pembayaran biaya sewa dilakukan mengikuti aturan yang berlaku, yakni paling lambat dua hari sebelum perjanjian ditandatangani, setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap. Pembayaran disetorkan melalui rekening resmi Pemkab Kukar di Bank Kaltimtara.
Dengan adanya kesepakatan ini, kedua belah pihak berharap tercipta sinergi yang saling menguntungkan. Selain mendukung pembangunan infrastruktur, kerja sama ini juga diharapkan memberi kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD Kabupaten Kukar. (Adv)