Pemkab Kukar Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Akupedia.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memacu pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan sebagai bagian dari upaya memperkuat perekonomian masyarakat berbasis potensi lokal.

Langkah ini ditegaskan melalui rapat koordinasi dan evaluasi optimalisasi pelaksanaan Koperasi Merah Putih yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Koperasi dan UMKM Kukar, Selasa (10/6/2025). Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, dan dipimpin oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih, H. Sunggono. Hadir pula sejumlah kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa, baik secara luring maupun daring.

Baca juga  Tujuh Tahun Berturut-turut Raih WTP, Pemkab Kukar Mantapkan Reputasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam pemaparannya, Sunggono menjelaskan bahwa percepatan pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan warga melalui berbagai unit usaha, mulai dari gerai sembako, apotek desa, hingga layanan pergudangan dan logistik.

“Sinergi lintas sektor sangat diperlukan agar program ini berjalan optimal. Kami ingin koperasi ini tidak hanya ada di atas kertas, tetapi benar-benar aktif beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Sunggono.

Ia juga melaporkan perkembangan pembentukan koperasi di Kukar. Berdasarkan data terbaru, Kukar menempati posisi ketiga di Kalimantan Timur dalam hal jumlah koperasi yang telah dibentuk, yakni 237 koperasi yang tersebar di desa dan kelurahan. Proses pendirian mencakup pembuatan akta notaris dan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Baca juga  Desa Loa Lepu Fokus Kembangkan Pariwisata dan Ketahanan Pangan sebagai Program Prioritas 2025

Bupati Edi Damansyah mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Satgas, OPD terkait, serta para camat, lurah, dan kepala desa yang telah bergerak cepat dalam merealisasikan program ini.

“Kita sudah berhasil membentuk kelembagaan dan kepengurusan koperasi di 193 desa dan 44 kelurahan, lengkap dengan akta pendirian melalui notaris. Tantangan selanjutnya adalah melengkapi seluruh dokumen administratif, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),” jelas Edi.

Baca juga  Pemkab Kukar Lantik 3.870 PPPK di Stadion Aji Imbut, Bupati Edi Tekankan Kinerja Nyata dan Moralitas ASN

Ia menegaskan bahwa pembentukan koperasi harus diiringi dengan peningkatan kapasitas pengurus melalui pendidikan dan pelatihan. Dengan demikian, koperasi dapat beroperasi secara profesional dan berkelanjutan.

“Setelah urusan administrasi selesai, kami akan segera menggelar pelatihan manajemen koperasi bagi pengurus di tingkat desa dan kelurahan. Tujuannya agar koperasi mampu menjadi pilar ekonomi masyarakat yang kokoh,” pungkasnya.

Dengan percepatan ini, Pemkab Kukar berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa dan mempercepat pembangunan yang berorientasi pada potensi lokal. (Adv)

Berita Lainnya