Akupedia.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan penetapan batas wilayah Ibu Kota Negara (IKN), khususnya proses penegasan delineasi yang sebagian wilayahnya meliputi Kukar. Langkah ini menjadi penting mengingat adanya 15 desa dan kelurahan yang sebagian atau seluruhnya masuk ke dalam kawasan IKN.
Komitmen tersebut disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto, saat rapat koordinasi penegasan batas delineasi IKN di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/2025).
“Pemerintah Kabupaten Kukar pada prinsipnya memberikan dukungan penuh terhadap proses ini. Kami juga telah menyiapkan regulasi yang sejalan untuk mempercepat program yang dijalankan Otorita IKN,” ujar Dafip.
Ia menambahkan, sesuai kesepakatan sebelumnya, Otorita IKN (OIKN) diharapkan melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan yang wilayahnya terdampak delineasi IKN.
Dari total 15 desa/kelurahan tersebut, terdapat tiga wilayah yang sebagian besar penduduknya berada di dalam delineasi IKN, yakni Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang. Nama wilayah ini nantinya dapat digunakan oleh IKN.
“Khusus Desa Batuah, sekitar 60 persen wilayahnya masuk dalam delineasi IKN. Kami menyepakati nama Desa Batuah tetap digunakan untuk wilayah Kukar yang tersisa 40 persen, sementara bagian yang masuk IKN akan menggunakan nama lain,” jelas Dafip.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto, menjelaskan kunjungan bersama ini dilakukan untuk memastikan kejelasan batas wilayah yang terdampak. Dari 15 desa/kelurahan, delapan wilayah dipastikan sepenuhnya berada di luar delineasi IKN sehingga tetap menjadi bagian dari Kukar.
Kedelapan wilayah tersebut adalah Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, Desa Loa Duri Ilir, Desa Jonggon Desa, Desa Sungai Payang, Kelurahan Tamapole, Kelurahan Jawa, dan Desa Muara Kembang.
Sedangkan tiga desa/kelurahan yang seluruh penduduknya berada di dalam delineasi IKN adalah Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, dan Kelurahan Muara Jawa Tengah. Nama ketiga wilayah ini dapat digunakan oleh IKN.
Kuswanto juga memberikan masukan agar dua kelurahan lain di Kecamatan Muara Jawa dipertimbangkan untuk bergabung ke Kecamatan Sanga-Sanga sebagai bagian dari penataan administratif Kukar setelah delineasi IKN.
Selain itu, Pemkab Kukar diminta segera melakukan revisi regulasi terkait penegasan batas wilayah dan penataan desa/kelurahan yang terdampak langsung pembangunan IKN.
Kegiatan rapat diakhiri dengan peninjauan lapangan ke batas wilayah antara Kukar dan kawasan IKN. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat Pemkab Kukar, Forkopimcam Loa Janan, serta kepala desa dan lurah dari wilayah yang terdampak delineasi IKN. (Adv)