166 PPPK Setda Kukar Resmi Diangkat, Sekda Sunggono Dorong Profesionalisme dan Kinerja Optimal

Akupedia.id, TENGGARONG – Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Momen ini berlangsung pada Senin (2/6/2025) di halaman Kantor Bupati Kukar, bersamaan dengan pelaksanaan apel pagi yang dihadiri jajaran pejabat eselon, ASN, serta seluruh PPPK Setda.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kukar, H. Sunggono, kepada perwakilan dari 12 bagian di lingkup Setkab. Dalam arahannya, Sunggono menekankan bahwa status baru sebagai PPPK membawa konsekuensi tanggung jawab yang lebih besar, termasuk kewajiban untuk meningkatkan kinerja.

Baca juga  Bartolonius Resmi Dilantik Jadi Pj Kades Long Beleh Modang, Ditekankan Segera Siapkan Pilkades Antar Waktu

“Status ini memberikan peningkatan pendapatan yang cukup signifikan dibanding saat masih menjadi Tenaga Harian Lepas (THL). Sudah sewajarnya peningkatan tersebut diimbangi dengan kinerja yang lebih baik,” ujar Sunggono.

Ia menjelaskan bahwa meskipun kebijakan pengangkatan PPPK berada di bawah kewenangan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), penentuan formasi tetap menjadi hak pemerintah daerah. Di Kukar, kebijakan formasi ditetapkan oleh Bupati berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja di masing-masing perangkat daerah.

Selain itu, Sunggono juga menyinggung nasib pegawai kategori R2 dan R3 yang masih menunggu kejelasan pengangkatan. Pemkab Kukar, kata dia, terus menjalin komunikasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN agar proses tersebut bisa mempertimbangkan kebijakan dan kebutuhan daerah.

Baca juga  HKG PKK ke-53 di Kukar Berakhir Meriah, Muara Badak Raih Juara Umum

“Kami sudah menyampaikan permintaan agar kewenangan pengangkatan R2 dan R3 bisa dilimpahkan ke daerah. Upaya ini masih berjalan, dan Bupati terus berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya.

Sekda menambahkan, apabila seluruh pegawai kategori R2 dan R3 diangkat, jumlah ASN di Kukar akan bertambah signifikan. Hal ini akan berdampak pada kebijakan evaluasi dan seleksi kinerja yang lebih ketat.

“Kontrak awalnya satu tahun. Jika kinerja memenuhi harapan, akan diperpanjang hingga lima tahun. Perlu diingat, bukan hanya PPPK yang dievaluasi, kami semua termasuk saya pun dinilai secara rutin,” tegas Sunggono.

Baca juga  Pemkab Kukar Bangun Ketahanan Pangan, 10 Ton Padi untuk Lumbung Desa

Terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi PPPK, Sunggono menyebutkan bahwa saat ini Peraturan Bupati baru mengatur pemberian TPP untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendidik. Formasi lainnya akan dipertimbangkan sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Yang sudah ada aturannya hanya untuk tenaga kesehatan dan guru. Untuk yang lain akan dipelajari lebih lanjut,” ujarnya.

Mengakhiri sambutan, Sunggono mengajak seluruh PPPK yang baru diangkat untuk cepat beradaptasi, menunjukkan dedikasi, serta meneladani sikap positif para senior di lingkungan Setda Kukar. Ia berharap pengangkatan ini menjadi awal dari kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan daerah. (Adv)

Berita Lainnya