Tujuh Tahun Berturut-turut Raih WTP, Pemkab Kukar Mantapkan Reputasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Oplus_131072

Akupedia.id, TENGGARONG – Prestasi membanggakan kembali diraih Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dalam bidang tata kelola keuangan. Untuk ketujuh kalinya secara beruntun, Pemkab Kukar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), Mochammad Suharyanto, kepada Bupati Kukar Edi Damansyah dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Auditorium Nusantara BPK Kaltim, Samarinda, Jumat (23/5/2025).

Bupati Edi hadir bersama Sekretaris Daerah Sunggono, Kepala BPKAD Sukoco, Kepala Inspektorat Heriansyah, Kabag Prokompim Ismed, serta sejumlah perwakilan OPD. Acara tersebut juga dihadiri para kepala daerah, perwakilan DPRD, dan pejabat penting lainnya di Kaltim.

Baca juga  Grand Final Duta Budaya Kukar 2025 Hadirkan Semarak Budaya Lokal di Tengah Antusiasme Publik

Dalam kesempatan itu, Mochammad Suharyanto mengapresiasi keberhasilan Pemkab Kukar yang mampu mempertahankan opini WTP selama tujuh tahun berturut-turut. Menurutnya, capaian ini menjadi bukti komitmen daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Meski demikian, Suharyanto mengingatkan bahwa opini WTP bukan berarti laporan keuangan sepenuhnya bebas dari kekurangan. Berdasarkan hasil audit, BPK masih menemukan 184 temuan dengan 489 rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Kukar.

Baca juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak, Camat Kota Bangun Minta Perhatian Pemkab

“Opini WTP harus menjadi pemacu untuk memperkuat sistem pengendalian intern. Jika di kemudian hari ditemukan adanya kecurangan atau penyimpangan, tanggung jawab tetap berada di pemerintah daerah,” tegasnya.

Beberapa temuan yang disorot BPK di antaranya terkait pembayaran ganda, ketidakpatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang honorarium pengelola keuangan, serta pengelolaan hibah yang belum berjalan optimal. Ada pula catatan mengenai ketidaktepatan volume pekerjaan dan belanja hibah yang belum dipertanggungjawabkan.

Kendati demikian, temuan-temuan tersebut tidak melewati ambang batas materialitas sehingga tidak memengaruhi kewajaran LKPD secara keseluruhan. “Secara umum, laporan keuangan Pemkab Kukar masih dinilai wajar,” jelas Suharyanto.

Baca juga  Desa Bakungan Andalkan MNQ XI untuk Perkuat Ekonomi dan Kebersamaan Ramadan

Ia berharap seluruh rekomendasi yang diberikan dapat segera ditindaklanjuti, agar kelemahan serupa tidak kembali terulang pada audit tahun mendatang. “Kami menargetkan tidak ada lagi temuan berulang pada Tahun Anggaran 2025,” tambahnya.

Raihan opini WTP tujuh kali berturut-turut ini semakin mengukuhkan reputasi Pemkab Kukar dalam pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel. Capaian ini sekaligus menjadi modal penting untuk terus membangun kepercayaan publik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Berita Lainnya