Akupedia.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tengah membuka peluang untuk memperkuat kendali dalam struktur kepemilikan PT BPR Ingertad Bangun Utama dengan menjadi pemegang saham mayoritas. Langkah ini mencuat dalam pembahasan serius pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Hotel Grand Elty Singgasana, Rabu (11/6/2025).
Rapat yang dihadiri oleh jajaran pemegang saham dan manajemen BPR tersebut menjadi momentum evaluasi arah kebijakan dan strategi perusahaan, termasuk menimbang potensi penambahan investasi dari Pemkab Kukar sebagai salah satu pemegang saham.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kukar, Ahyani Fadianur Diani, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah hanya menguasai sekitar 2,4 persen saham BPR Ingertad. Meskipun porsinya kecil, kontribusi investasi tersebut dinilai cukup menjanjikan.
“Investasi awal kita sekitar Rp425 juta, dan itu bisa menghasilkan pendapatan bagi kas daerah hingga Rp60 juta per tahun. Ini menunjukkan potensi yang bagus, apalagi jika kepemilikannya ditingkatkan,” jelas Ahyani.
Ia menambahkan bahwa dengan kinerja keuangan perusahaan yang sehat dan konsisten membagikan dividen, Pemkab Kukar mulai mempertimbangkan untuk meningkatkan porsi sahamnya. Menurutnya, hal ini akan menjadi bahan pertimbangan dan pelaporan kepada Bupati Kukar guna pengambilan keputusan lanjutan.
“Kalau ke depan kita menjadi pemegang saham mayoritas, tentu posisi BPR akan jauh lebih strategis bagi daerah. Bukan hanya sebagai penyumbang PAD, tapi juga bisa lebih aktif mendukung program-program ekonomi lokal,” ujarnya.
Saat ini, posisi mitra keuangan pemerintah daerah masih didominasi oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD). Namun Ahyani menilai bahwa BPR, dengan karakteristiknya yang lebih fleksibel dan berbasis lokal, bisa diarahkan menjadi lembaga keuangan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha kecil dan sektor produktif di Kukar.
“Dengan dukungan yang tepat, BPR bisa kita jadikan sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan. Ini juga akan mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM dan sektor pertanian, misalnya,” tambahnya.
RUPSLB ini juga membahas tata kelola internal dan arah pengembangan bisnis BPR ke depan. Pemerintah daerah melihat bahwa memperkuat struktur saham tidak hanya sekadar menambah kepemilikan, tetapi juga memperbesar ruang kendali dalam menetapkan arah kebijakan perusahaan yang lebih selaras dengan visi pembangunan daerah.
Melalui langkah ini, Pemkab Kukar menunjukkan keseriusannya dalam memanfaatkan lembaga keuangan lokal sebagai instrumen pembangunan ekonomi berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi keuangan daerah melalui investasi yang produktif dan berdampak langsung.
(Adv/Diskominfo Kukar)