Akupedia.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN). Salah satu langkah nyata dilakukan melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, kepada 12 perwakilan PPPK di lingkungan Sekretariat Daerah.
Dalam sambutannya, Sunggono menjelaskan bahwa masa kontrak awal bagi PPPK hanya berlaku selama satu tahun sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah satu tahun, seluruh PPPK akan menjalani evaluasi kinerja sebagai dasar perpanjangan kontrak. “Bagi mereka yang menunjukkan kinerja baik, kontrak bisa diperpanjang hingga lima tahun atau lebih. Namun, jika kinerjanya tidak memenuhi standar, maka kontrak tidak akan diperpanjang,” tegasnya.
Sekda Kukar juga menekankan bahwa PPPK memiliki peluang besar untuk menduduki posisi strategis, bahkan di tingkat kementerian pusat. “PPPK yang berprestasi bisa saja mencapai jabatan seperti Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal. Ini menunjukkan bahwa PPPK bukan hanya tenaga pendukung, tetapi bagian penting dari ASN,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek kinerja, Sunggono juga membahas pengelolaan anggaran daerah. Dengan jumlah PPPK yang cukup besar, diperlukan perencanaan keuangan yang tepat agar tidak membebani APBD. “Kami membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Dengan langkah ini, kami ingin memastikan semua PPPK bisa menerima gaji penuh waktu secara layak tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem evaluasi berbasis kinerja ini diharapkan dapat mendorong seluruh PPPK bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan memberikan kontribusi maksimal terhadap pencapaian target pemerintah daerah. “Kami ingin pelayanan publik di Kukar semakin berkualitas dan akuntabel,” kata Sunggono.
Penyerahan SK PPPK ini menjadi simbol keseriusan Pemkab Kukar dalam membangun birokrasi yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada hasil, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang efektif dan profesional.