Akupedia.id, Tenggarong – Rapat evaluasi akhir program STRATA DAYA digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara pada Rabu (28/5/2025) di Ballroom Hotel Elty Singgasana Tenggarong. Program ini bertujuan memperkuat kelembagaan desa dan kelurahan secara legal dan struktural. Rapat tersebut menjadi momen refleksi terhadap capaian pembinaan kelembagaan lokal yang telah berlangsung.
Fokus STRATA DAYA mencakup delapan wilayah prioritas, mulai dari daerah hulu, tengah, hingga pesisir. Pendekatan ini dirancang agar sesuai dengan keberagaman karakteristik wilayah Kukar. “Kami ingin lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan memiliki fondasi hukum yang jelas,” ujar Asmi Riyandi Elvandar, Kabid PM dan Pengembangan Ekonomi Desa.
Sebagai dasar hukum, program ini merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, dan Peraturan Bupati Kukar Nomor 38 Tahun 2022. Elvandar menegaskan pentingnya pengakuan formal terhadap lembaga desa. “Keberadaan lembaga desa harus diakui secara hukum, bukan hanya sebagai tradisi sosial,” tambahnya.
Salah satu praktik baik yang muncul dalam implementasi program ini dapat ditemukan di Desa Loa Pari. Pemerintah desa dan BPD setempat dinilai sukses bekerja sama dalam penyusunan regulasi kelembagaan. “Loa Pari menunjukkan sinergi yang patut ditiru,” kata Elvandar.
Rangkaian evaluasi yang dilakukan bukanlah penutup, melainkan awal dari proses perbaikan tata kelola yang berkelanjutan. DPMD Kukar berharap program STRATA DAYA dapat ditiru dan diterapkan oleh desa-desa lain. Tidak hanya untuk kepentingan administratif, tetapi juga demi penguatan struktur kelembagaan secara menyeluruh.
STRATA DAYA disusun untuk menjawab kompleksitas dan dinamika yang dihadapi oleh desa serta kelurahan. Penataan kelembagaan dianggap sebagai langkah strategis menuju pemerintahan lokal yang profesional. Tidak hanya legalitas, aspek kualitas manajemen kelembagaan juga menjadi sorotan utama.
Tujuan utama dari STRATA DAYA, menurut Elvandar, adalah menghadirkan sistem pemerintahan desa yang tertib dan taat hukum. Ia menyebutkan bahwa pencapaian program ini hanya mungkin jika melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat desa. “Pembahasan rancangan Perdes tentang kelembagaan mereka lakukan secara menyeluruh,” katanya.
Melalui rapat evaluasi ini, Kukar menegaskan komitmennya untuk menjadikan penguatan kelembagaan sebagai budaya tata kelola baru. STRATA DAYA diharapkan tidak hanya berakhir di meja evaluasi, tetapi tumbuh sebagai sistem yang terus ditingkatkan. Pemerintah daerah berharap ini menjadi titik tolak pengelolaan desa yang modern, tertib, dan inklusif.
(Adv/DiskominfoKukar)
Penulis : Arnelya NL