Akupedia.id, Tenggarong – Dalam upaya menata ulang peran lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menggelar evaluasi program Strata Daya di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Rabu (28/5/2025). Evaluasi ini difokuskan pada delapan wilayah uji coba yang dianggap representatif dari berbagai karakteristik Kukar. Kegiatan tersebut menjadi tahapan akhir dari strategi penataan kelembagaan masyarakat desa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa, Azmi Elvandar Riyadi, menjelaskan bahwa program Strata Daya tidak sekadar pendekatan administratif, tapi bertujuan menguatkan struktur sosial desa. “Kami evaluasi hasil dari pelaksanaan Strata Daya. Ini adalah tahapan akhir strategi untuk menata kembali peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan,” ujarnya.
Adapun wilayah yang menjadi percontohan meliputi enam desa dan dua kelurahan, seperti Desa Perangat Selatan, Liang Ulu, Kota Bangun II, Rapak Lambur, Gas Alam, dan Mekarti, serta Kelurahan Timbau dan Muara Jawa Tengah. Menurut Elvandar, wilayah ini dipilih karena mencerminkan keragaman geografis dan sosial Kukar. Hal itu penting agar program mampu disesuaikan secara lokal.
Dalam keterangannya, Elvandar menekankan bahwa lembaga kemasyarakatan perlu menjadi kekuatan penggerak pembangunan dan penyerap aspirasi warga. “Lembaga ini memiliki peran vital dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” tegasnya. Ia menyebut harmonisasi peran kelembagaan dengan struktur pemerintahan desa akan menjadi kunci kesuksesan.
Program ini juga memiliki dasar hukum yang kuat. Elvandar menyebut Strata Daya merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, dan Peraturan Bupati Kukar Nomor 38 Tahun 2022. “Kami tidak ingin legalitas hanya bersifat administratif, tapi betul-betul sesuai dengan kebutuhan dan realitas di desa maupun kelurahan,” tambahnya.
Program Strata Daya, menurut Elvandar, tidak hanya akan berhenti di tahap uji coba, tapi akan menyasar seluruh 237 desa dan kelurahan di Kukar. Evaluasi yang dilakukan diharapkan menjadi acuan dalam perluasan program secara menyeluruh. Ia menegaskan perlunya penyesuaian model kelembagaan dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Melalui evaluasi ini, DPMD berharap dapat menyusun kerangka kelembagaan yang responsif dan kokoh. Harapannya, Strata Daya menjadi landasan pembentukan sistem desa yang lebih kuat dan berdaya guna. “Program ini ditargetkan mampu menciptakan tatanan kelembagaan desa yang kokoh dan responsif,” tutup Elvandar.
(Adv/DiskominfoKukar)
Penulis : Arnelya NL