Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlaku selama lima tahun, bukan satu tahun seperti yang dikhawatirkan sebagian masyarakat. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono. “Masa kerja PPPK di Kukar berlaku selama lima tahun penuh,” tegasnya.
Menurut Sunggono, setiap tahun akan tetap dilakukan evaluasi kinerja sebagai bagian dari mekanisme standar manajemen ASN. Evaluasi tersebut berlaku tidak hanya bagi PPPK, tetapi juga bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kukar. Tujuannya adalah untuk memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga.
Formasi PPPK yang diajukan Kukar telah melalui proses analisis kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah. Hasilnya telah dikirim ke pemerintah pusat sebagai syarat persetujuan formasi. “Kebijakan ini disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan kemampuan anggaran,” jelas Sunggono.
Dari total 8.776 formasi yang diajukan, tahap pertama seleksi telah berhasil meluluskan 3.870 peserta. Dari jumlah itu, sebanyak 2.200 orang telah memperoleh persetujuan teknis (pertek) untuk penerbitan SK. Sisanya masih dalam proses administrasi di tingkat pusat.
Sebelum pelantikan resmi dilakukan, para PPPK yang lulus akan diminta menandatangani kontrak kerja selama lima tahun. Sunggono menegaskan bahwa ini menjadi bentuk komitmen daerah untuk memberikan kepastian status kerja. “Hal ini menjadi bentuk komitmen daerah dalam memberikan kepastian kerja kepada para tenaga non-ASN,” ujarnya.
Kebijakan ini sekaligus memberi perlindungan hukum dan kejelasan status kepada mantan Tenaga Harian Lepas (THL) yang sebelumnya belum memiliki kepastian kerja. Pemerintah berusaha agar mereka bisa diakomodasi secara adil dalam sistem kepegawaian yang baru. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang inklusif.
Sunggono juga membandingkan perhatian Pemkab Kukar terhadap PPPK dengan daerah lain yang dinilai belum optimal. “Perhatian kami jauh lebih besar dibandingkan daerah lain yang tidak mampu mengakomodasi seluruh THL mereka,” katanya. Dengan begitu, Kukar menunjukkan komitmen nyata dalam membangun birokrasi yang kuat dan berkeadilan.
(Adv/DiskominfoKukar)
Penulis : Arnelya NL