Akupedia.id, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan akan melakukan penelusuran serius terhadap dugaan kelalaian pelayanan kesehatan di Puskesmas Desa Batuah, menyusul meninggalnya seorang bayi berusia enam bulan saat dalam perjalanan rujukan menuju rumah sakit.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pihak keluarga korban, melalui kuasa hukum, menyampaikan dugaan adanya persoalan dalam layanan medis yang diterima. Dugaan tersebut mencakup ketidaksiapan fasilitas pendukung, mulai dari fungsi tabung oksigen hingga kesiapan ambulans dan sumber daya manusia yang seharusnya mendukung proses rujukan darurat.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menilai bahwa layanan kesehatan dasar seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan keselamatan warga, sehingga setiap bentuk kelalaian tidak dapat ditoleransi.
“Ini sangat memprihatinkan. Jika benar ada kekeliruan dalam pelayanan maupun penggunaan peralatan medis, maka hal itu harus diusut secara menyeluruh,” tegasnya.
Menurut Ahmad Yani, DPRD Kukar akan mendorong investigasi yang tidak hanya berfokus pada peristiwa kejadian, tetapi juga pada sistem pelayanan yang berjalan di puskesmas tersebut.
Evaluasi akan mencakup penerapan standar operasional prosedur (SOP), kesiapan alat kesehatan, sistem rujukan, hingga manajemen layanan darurat.
Ia menekankan bahwa proses investigasi ini penting bukan hanya untuk mencari penyebab, tetapi juga sebagai langkah perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak kembali terulang, baik di Puskesmas Batuah maupun di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di wilayah Kukar.
“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai ada lagi kejadian yang merenggut nyawa akibat lemahnya sistem layanan,” ujarnya.
DPRD Kukar menilai peristiwa ini sebagai alarm serius bagi pengelolaan fasilitas kesehatan tingkat dasar. Selain penelusuran kasus, lembaga legislatif juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan, kesiapan infrastruktur medis, serta kapasitas sumber daya manusia di seluruh puskesmas.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberi keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi momentum pembenahan sistem layanan kesehatan daerah secara struktural, agar pelayanan publik benar-benar menjamin keselamatan, kecepatan, dan kualitas penanganan medis bagi masyarakat.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





