Portalborneo.or.id, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya disetujui DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (23/11/2022).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim Ke-51 dengan agenda laporan hasil akhir kerja Panitia Khusus (Pansus) Pemajuan Kebudayaan Kaltim. Asisten III Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi hadir sebagai Perwakilan Pejabat Tinggi Pemerintah Provinsi Kaltim dalam hal ini mewakili Gubernur Isran Noor.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, sesuai dengan tahapan dalam tata tertib DPRD Kaltim dan untuk agenda selanjutnya pada Rapat Paripurna hari ini, maka selaku pimpinan rapat menawarkan kepada para anggota dewan terhormat.
“Apakah Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan dapat disetujui untuk menjadi Perda?,” pertanyaan Hasanuddin Mas’ud kepada peserta forum rapur.
“Setuju,” jawab peserta forum.
Akhirnya, palu sidang pun diketuk sebanyak satu kali oleh pimpinan sidang sebagai tanda di tetapkannya Ranperda Pemajuan Kaltim sebagai Perda Kaltim.
Sebelum itu, Ketua Panitia Khusus Pemajuan Kebudayaan DPRD Kaltim Sarkowy V Zahry terlebih dahulu membacakan laporan hasil akhir kerja tim nya dalam rapur. Setidaknya ia menjelaskan, kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
Sarkowi menegaskan, kebudayaan tidak hanya masalah seni dan sastra melainkan proses yang melandasi segenap lini kehidupan masyarakat.
“Karena mencakup segenap sistem kehidupan sosial di Indonesia, kebudayaan sepantasnya ditempatkan sebagai garda terdepan dalam kehidupan berbangsa,” sebutnya.
Diungkapkan Sarkowi, kebudayaan semestinya tidak dipandang sebagai salah satu sektor pembangunan, tapi justru sebagai tujuan dari semua sektor pembangunan.
Sehingga lebih daripada itu juga, kebudayaan adalah jalan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia menjadi masyarakat berkepribadian dalam kebudayaan, berdikari secara ekonomi, dan berdaulat secara politik.
Menengok pula, Provinsi Kalimantan Timur memiliki luas wilayah sekitar 127.346,92 km2 dengan penduduk sejumlah 3.575.449 jiwa. Tentu menyimpan kekayaan seni dan budaya tradisi yang berkembang turun temurun.
“Untuk itu, harus ada upaya pelestarian, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan agar kebudayaan Kaltim tetap bernilai tinggi. Keterkaitan seluruh pihak, baik pemerintah, seniman, budayawan, dan masyarakat itu sendiri,” tukasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)