Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Suwandy kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) terkait Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, di Pondok Pesantren Nabil Husein, Sabtu (29/10/2022).
Dalam sambutannya, Agus Suwandy mangatakan bahwa sosper tersebut merupakan bentuk kewajiban yang harus dilakukan masing-masing anggota DPRD Kaltim sebagai upaya menginformasikan terkait perda yang telah disahkan.
“Kewajiban kami seaku anggota DPRD adalah mensosialisasikan perda yang telah disahkan. Dari perrdagang telah disahkan tentu kami memilah manfaat mana perda yang ingin kami sosialisasikan itu,” ungkapnya.
Selain itu Agus Suwandy menilai jika, hadirnya perda itu juga sebagi upaya pencegahan agar peradaran narkoba tidak sampai meluas, khususnya di wilayah Kaltim, pasalnya tingkat peradaran narkoba saat ini semakin meninggi. Untuk Kaltim khususnya menjadi salah satu provinsi dengan tingkat peredaran narkoba tertinggi secara nasional.
“Alasan hari ini saya mengambil perda narkotika, karena peredaran narkoba di negara kita semakin tinggi. Kaltim juga menjadi salah satu daerah dengan tingkat peredaran tertinggi dan menjadi nomor 3 di Indonesia,” sebutnya.
Kehadiran perda narkotika diharapkan Politisi Partai Gerindra tersebut bisa menjadi jawaban atas keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba dan juga dampak setelah kecanduan narkoba.
” Dalam perda tersebut menyebutkan jika pengguna narkoba akan mendapatkan hak berupa jaminan rehabilitasi yang sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah,” jelasnya.
Terkahir ia berharap peran masyarakat dilingkungan masing-masing juga bisa ikut terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika, khususnya pada generasi muda.
“Peran masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam hal pengawasan dilingkungan masing-masing,” pungkasnya.
Saat sosper itu hadir sebagai narasumber yakni dari perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Fris/ADV/DPRDKaltim)