Samsun Tegaskan Pemerintah Segera Berantas Tuntas Pertambangan Ilegal di Kaltim

Foto: Muhmmad Samsun Wakil Ketua DPRD Kaltim.
Foto: Muhmmad Samsun Wakil Ketua DPRD Kaltim.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Hampir tidak terbendungnya lubang bekas galian tambang di wilayah Provinsi Kaltim terus menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Samsun.
Bekas galian tambang yang menganga dan hanya dibiarkan ini lantaran kerap menimbulkan hilangnya nyawa seseorang.

Samsun menyarankan kepada pemilik lubang tambang untuk menjadikan ini hal serius sehingga memberikan safety minimal pagar peringatan kepada masyarakat karena sangat membahayakan.

“Kita tidak mau menuduh siapa dan lubang mana tetapi semua lubang tambang berpotensi untuk terjadi kecelakaan seperti itu,” kata Samsun, Kamis (20/10/2022).

Baca juga  Samsun Apresiasi Prestasi Putra Kukar Taufany di Perhelatan Sea Games U-22 Kamboja

Data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat sejak tahun 2021 telah ada 40 nyawa melayang akibat lubang tambang.

Samsun mengaku prihatin terhadap kejadian itu yang selalu berulang. Semestinya ada pencegahan yang sistematis kepada semua.
Berkaitan dengan pengamanan di lubang bekas galian tambang tersebut pun sudah direkomendasikan melalui rapat Panitia Khusus (Pansus).

Baca juga  Aset Kukar di IKN, Pelabuhan Ambarawang Masih Belum Jelas

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jangan sampai terjadi yang kesekian kalinya termasuk anak-anak karena memang berbahaya,” tegas Samsun.

Samsun merekomendasikan kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya yang memiliki kewenangan untuk dapat menegakkan hukum karena fungsi DPRD tidaklah berhak atas adventorial melainkan hanya sebagai pengawasan.

“Usut tuntas kalau memang itu pelanggaran agar menimbulkan efek jera. Kita serahkan dulu kepada pihak yang berwenang,” katanya.

Baca juga  Pabrik Rumput Laut dan Tepung Jahe di Kukar Dapat Dukungan Penuh dari Kemenkop-UKM

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyinggung soal lubang eks tambang yang dibiarkan menganga lebih banyak dilakukan para penambang ilegal. Menurutnya pemerintah perlu bertindak tegas terhadap oknum masyarakat tidak bertanggungjawab dan harusnya segera diberantas tuntas.

“Kalau legal jelas ikut aturan salah satunya membayar jaminan raklamasi, melaksanakan reklamasi sebelum ditinggalkan termasuk adanya perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara (PKP2B),” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Fris)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved