Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Mashari Rais melanjutkan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper). Kali ini Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas menjadi perda yang disosialisasika kepada masyarakat pada, Minggu (16/10/2022) malam di Kecamatan Samarinda Ulu.
Dalam sambutannya, Mashari Rais mengatakan bahwa sosialisasi perda yang disampaikan kepasa masyarakat merupakan bentuk informasi jika saat ini pemerintah telah menjamin hak-hak penyandang disabilitas yang tertuang melalui perda yang telah disahkan.
“Hadirnya perda ini merupakan bentuk perwujudan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang Disabiitas secara penuh dan merata,” ungkapnya.
Dirinya juga menilai bahwa aturan tersebut penting untuk diketahui oleh semua lapisan masyarakat agar tak ada lagi diskriminasi antara warga pada umumnya dengan penyandang disabilitas yang ada di wilayah Kaltim, khususnya di Samarinda.
Terkait isi perda, Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa salah satu isi perda yakni hak disabilitas dalam pendidikan yang mana pemerintah wajib memperhatikan komposisi atau kuota tertentu bagi penyandang disabilitas pada jumlah penerimaan peserta belajar dengan mempertimbangkan daya dukung sekolah.
“Pemerintah saat ini hadir dalam pemenuhan hak-hak disabiltas, salah satunya pendidikan yang mana pihak sekolah wajib memperhatikan komposisi bagi para penyandang disabilitas,” sebutnya.
“Perda ini adalah tanggung jawab bersama dan masing-masing OPD memiliki kewenangan sendiri,” pungkasnya.
Sosper tersebut turut menghadirkan Rika Rahim selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Samarinda sebagai narasumber sosper.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Fris)