Portalborneo.or.id, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesenian Daerah Kaltim diusulkan berubah nama menjadi Raperda Kebudayaan Kaltim.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kesenian Sarkowi V Zahry mengatakan rencana perubahan nama tersebut mengingat adanya beberapa perubahan dari isi draft raperda sehingga dilakukan penyesuaian.
Sarkowi menjelaskan, mulanya pansus ini memang konsen pada konteks kesenian namun seiring berjalannya pengkajian Raperda dinilai perlu mengakomodir tentang 10 objek pemajuan kebudayaan.
“Perubahan judul akan memberikan imbas perubahan sebagian draft raperda. Karena awalnya kami hanya konsen pada konteks kesenian, kini perlu mengakomodir 10 objek pemajuan kebudayaan,” katanya, Kamis (13/10/2022).
10 objek pemajuan kebudayaan yang dimaksud adalah tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Sehingga diasumsikan dari rancangan awal pihaknya perlu menambah 9 objek lagi untuk merumuskan Raperda Kebudayaan.
“DPRD Kaltim akan mengusulkan beberapa tokoh seni yang akan fokus terhadap kesenian serta mengakomodir objek yang telah ditambahkan,” sambungnya.
Sarkowi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melaporkan hasil dari progres pansus raperda kesenian daerah yang telah dikerjakan pihaknya.
Namun perlu dipahami, sambung Sekretaris Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini bahwa dengan adanya beberapa perubahan isi maka akan meminta penambahan waktu sebelum menyampaikan laporan.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Fris)