Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Suwandy kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika, Minggu (9/10/2022) di Kecamaatan Sungai Pinang.
Dalam sambutannya, Agus Suwandy mengatakan bahwa produk hukum yang telah disahkan oleh DPRD tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan lagi peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.
“Mengingat tingkat peredaran narkoba di Kaltim menjadi salah satu yang tinggi di Indonesia, Perda hadir dengan harapan laju peredaran narkoba bisa ditekan peyebarluasannya,” ungkapnya.
Agus Suwandy mencoba menjelaskan jika perda ini sangat dibutuhkoan oleh masyarakat. Pasalnya tak hanya pencegahan saja, tapi dalam isi perda tersebut juga menuangkan jika pengguna narkoba yang berkeinginan berhenti untuk bisa direhabilitasi.
Selain itu, begitu masif nya perederan di Kaltim disebutkan Politisi Partai Gerindra bahwa wajib bagi seluruh anggaota dewan untuk turun mensosialisasikan perda yang telah disahkan tersebut.
“Dengan harapan bersama-sama dengan unsur pemerintah kota yakni Lurah dan Camat untuk bekerjasama agar bisa melakukan pencegahan di lingkungan masing-masing,” harapanya.
Melalui soaper itu ia juga meminta peran masyarakat dapat terlibat untuk mengupayakan agar peredaran narkoba tidak sampai meluas.
“Kita aka berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan. Setidaknya peredaran bisa menurun,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Fris)