Berikan Penguatan Menyelesaikan Sengketa Hukum, Samsun Gelar Sosperda Bantuan Hukum

Foto: Muhmmad Samsun Wakil Ketua DPRD Kaltim.
Foto: Muhmmad Samsun Wakil Ketua DPRD Kaltim.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim daerah pemilihan Kutai Kartanegara Muhammad Samsun kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Muhammad Samsun mengatakan, rentannya masyarakat di intimidasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab membuat pihaknya mencoba memberikan penguatan dan pencerahan mengenai bantuan hukum agar masyarakat tidak takut berurusan dengan hukum yang memicu pembungkaman.

“Karena masyarakat kecil itu rentan dan rawan untuk di intimidasi dan takut berurusan dengan hukum sehingga mereka terbungkam,” kata Samsun.

Baca juga  PSN Menghapus Pembangunan Tol Samarinda - Bontang dari Daftar Tahun 2022

Ibaratkan, sambung Samsun, adanya oknum yang berani memanfaatkan sumber daya alam secara masif (ilegal) yang mengatakan masyarakat sekitar telah menyetujui dilkukannya aktivitas, padahal tidak semua menyetujuinya.

“Untuk itu kami memberikan penguatan kepada masyarakat kalau ada permasalahan yang melanggar atau menciderai hak masyarakat terkait sengketa hukum,” tuturnya.

Samsun pun menegaskan, pihaknya dari Fraksi Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan siap melakukan advokasi terkait dengan masalah hukum yang dialami oleh masyarakat.

Baca juga  Kukar Bergerak Menuju Kota Layak Anak Nindya pada 2024

“PDI Perjuangan mempunyai lembaga bantuan hukum yang diperintahkan partai oleh Ketua Umum Megawati Soekarno Putri untuk melalukan advokasi kepada masyarakat paling bawah,” tandasnya.

Untuk diketahui, Sosperda Bantuan Hukum sejatinya ditujukan kepada masyarakat bawah (kurang mampu) untuk memperoleh akses keadilan yang sama di mata hukum secara gratis sebagai warga negara Indonesia yang berdasar pada Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 (amandemen kedua) bahwa, setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan sama di hadapan hukum.

Baca juga  Air dari Lubang Tambang, Harapan Baru Bontang Atasi Krisis Air

Lebih jauh, kegiatan Sosperda yang merupakan tugas dan fungsi dari DPRD Provinsi Kaltim ini dilakukan, di Lapangan Voly, Jalan Yos Sudarso Gang Keramat, RT 06 Kelurahan Sarijaya Kecamatan Sanga-sanga Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (1/10/2022).

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Fris)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved