Ananda Gencar Sosperda Bantuan Hukum Secara Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis.
Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) kembali digelar
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Ananda Emira Moeis. Kali ini Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan sosperda ini berlangsung di Halaman Gang Bata Karya, RT 16 Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara, Minggu (3/10/2022).

Ananda Emira Moeis menerangkan, salah satu alasan dari dilakukannya Sosperda mengenai penyelenggaraan bantuan hukum adalah memberikan pemahaman bahwa setiap masyarkat memiliki hak atau akses keadilan dari pemerintah dalam hal menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan hukum secara gratis.

Baca juga  DPRD Kaltim: Perkembangan Terkini Sengketa Status Tanah Perumahan Korpri di Samarinda

“Ini tentunya akan mewujudkan hak konstitusional terhadap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” kata Nanda.

Selain itu juga menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungbjawabkan.

Foto: Sosperda bersama masyarakat Kelurahan Sempaja Utara. (Fris)

Dijelaskan Nanda, landasan konstitusi penyelenggaraan bantuan hukum ini sendiri berangkat dari Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 (amandemen kedua) menyatakan. Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan sama di hadapan hukum.

Baca juga  Basis Masyarakat Anggana adalah Petani dan Nelayan, Samsun Harap KTNA Mampu Nahkodai

Adanya Perda merupakan turunan dari UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Namun sambung Nanda, bantuan hukum secara gratis yang dianggarkan langsung oleh APBN Pusat dan APBD Provinsi ini hanya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu (miskin).

“Sehingga memang ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis. Contohnya memiliki surat keterangan kurang mampu dari kelurahan setempat (yang memiliki sengketa hukum),” tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Baca juga  DPD PDIP Kaltim Tuntas Daftarkan Bacaleg 2024, Safaruddin Targetkan 17 Kursi dan Duduki Ketua DPRD Kaltim

Sementara untuk objek perkara bantuan hukum ini meliputi perkara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara Perkawinan dan Waris.

Perempuan kelahiran Jakarta ini berharap, Pemerintah Provinsi Kaltim segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur lebih rinci lagi dari pergub yang ada dan boleh terealisasi sesuai dengan harapan setiap masyarakat yakni memperoleh akses keadilan yang sama di hadapan hukum.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Fris)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved