Portalborneo.or.id, Samarinda – Pembangunan ketahanan keluarga akan tercapai jika memenuhi 8 (delapan) unsur dari fungsi keluarga menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).Pertama fungsi Agama, fungsi Sosial Budaya, fungsi Cinta dan Kasih Sayang, fungsi Perindungan, fungsi Lingkungan, fungsi Reproduksi, fungsi Ekonomi, dan fungsi Pendidikan.
Demikian dipaparkan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Timur, Sunarto saat mengisi pemateri tentang ketahanan keluarga di agenda Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Pembangunan Ketahanan Keluarga di Kaltim bersama Anggota DPRD Ananda Emira Moeis, Senin (5/9/2022).
Sunarto menerangkan, dalam implementasi pembangunan ketahanan keluarga bisa melalui program Kampung Keluarga Berkualitas (KB). Di dalam kampung keluarga berkualitas itu terdapat kepengurusan yang mengakomodir 8 fungsi keluarga.
“Karena ketika 8 fungsi keluarga menurut BKKBN bisa berjalan dengan baik di Kampung KB, maka kami meyakini betul bahwa pembangunan ketahanan keluarga akan tercapai,” kata Sunarto di Posyandu Seroja II Jalan Azis Samad Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir.
Sunarto juga menyebutkan jika dilaksanakannya Sosperda ini merupakan gayung bersambut dengan program yang ada di BKKBN Kaltim.
“Kami perwakilan BKKBN Provinsi Kaltim menyambut baik dan gembira bahwa kegiatan kami di legitimasi oleh satu peraturan daerah yang dikeluarkan DPRD Kaltim,” bebernya.
Jumlah Kampung KB di Provinsi Kaltim yang tersebar di kabupaten/kota telah ada sebanyak 297 kampung. Sementara untuk di Kota Samarinda sekitar 59 kampung dengan mengikut jumlah kelurahan yang ada.
“Harapannya ke depan di Kaltim seluruh kampung dan desa mempunyai Kampung KB,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Fris)