Samsun: Konsep RTRW Perlu Menyesuaikan Kepentingan Masyarakat Kaltim

Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.
Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terhadap rencana strategis nasional perlu dilakukan, mengingat ada pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dan kemudian ada pula projek strategis nasional yang memang barangkali merubah fungsi lahan dan ruang wilayah di Benua Etam. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun usai Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kaltim, Kamis (1/9/2022).

“Maka dari itu perlu disesuaikan. Nanti kita akan bahas secara detail, kita simak dan secara seksama agar ini pemanfaatan tata ruang wilayah kita benar benar optimal,” kata Muhammad Samsun usai rapat penyerahan dokumen Ranperda tentang RTRW Kaltim tahun 2022-2042 dari Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD Kaltim di Skeretariat DPRD Kaltim.

Baca juga  Erwin Izharuddin Ingin Ciptakan UMKM Berdaya Saing Global

Samsun mengingkan agar sebuah RTRW ini konsepsinya mampu melindungi kepentingan masyarakat Kaltim. Apalagi kini semakin banyak wilayah-wilayah yang sudah tidak relevan atau tidak sesuai dengan pemanfaatannya.

“Seperti kawasan lindung. Tetapi nyatanya memang banyak sekali warga kita yang sudah bermukim disana. Kalau memang itu tidak di efektifkan lagi sebagai hutan lindung dan masyarakat lebih banyak memanfaatkan untuk pertanian dan perkebunan,” ujar Samsun.

Baca juga  Warga Usulkan Penanganan Banjir, Air Bersih, dan RTH Saat Reses Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Novan

Kemudian ada beberapa wilayah seperti daerah pesisir yang konservasi namun lahan secara eksisting memiliki banyak fungsi. “Tentu ini akan kita pertimbangkan makanya saya harap ini berkonsep mengacu pada kepentingan masyarakat. Di awal saya menyampaikan ini perubahan menyesuaikan dari rencana pembangunan IKN tentunya kita pasti menyesuaikan dengan rencana tata ruang IKN juga,” jelas Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Baca juga  Ananda Emira Moeis Lakukan Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum di Kota Samarinda

Kendati ini baru penyampaian nota yang pastinya dari fraksi-fraksi yang ada akan menelaah secara seksama. Apakah nantinya akan dibentuk panitia khusus atau tidak untuk memfookuskan pembahasan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Friska)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved