Kaltim Resmi Miliki Perda Trantibumlinmas: Terobosan Baru Menuju Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Teks Foto: Ketua Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), Harun Al Rasyid.

Akupedia.id, Samarinda – Sebuah babak baru telah dimulai di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Keputusan bersejarah ini diumumkan pada Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang III Tahun 2023 di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim, Samarinda, Kamis (16/11/2023).

 

Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dengan bangga menyatakan bahwa langkah ini telah sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

 

Baca juga  Sigit Wibowo Serap Aspirasi PAUD Balikpapan Tengah

“Dengan laporan hasil kerja panitia khusus yang telah sesuai dengan tahapan dalam tata tertib DPRD Provinsi Kaltim, kita melangkah maju dengan menyahkan Ranperda Trantibumlinmas menjadi Perda,” katanya.

 

Sekretaris Dewan Provinsi Kaltim, Norhayati Usman, membacakan Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 71 Tahun 2023 yang mengesahkan status Perda bagi Ranperda Trantibumlinmas.

 

“Dengan ini DPRD Kaltim menetapkan dan menyetujui Ranperda Trantibumlinmas menjadi Perda,” ungkapnya, mencerminkan konsensus dari wakil rakyat Kaltim.

Baca juga  Ananda Emira Moeis Terus Melakukan Bonding Dengan Masayarakat Samarinda Ulu

 

Langkah berikutnya ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, yang akan memainkan peran sentral dalam menyempurnakan Perda Trantibumlinmas ini.

 

Norhayati menyoroti, “Proses penetapan ini sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah Provinsi Kaltim untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.”

 

Perda ini bukan hanya sebatas sebuah aturan, tetapi merupakan landasan kuat untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat Kaltim. Pemerintah Provinsi Kaltim diharapkan segera melibatkan diri dalam tahap penyempurnaan, memastikan kesesuaian dengan kondisi setempat, serta mempersiapkan implementasi yang efektif.

Baca juga  Ekti Imanuel Hadiri Peresmian GKII Linggang Kebut: Dukungan Pembangunan Rumah Ibadah untuk Kerukunan Sosial

 

Masyarakat Kaltim pun diharapkan untuk merasakan manfaat positif dari Perda ini, menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan memberikan rasa perlindungan. Dengan langkah progresif ini, Kaltim tidak hanya menetapkan kebijakan, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk mewujudkan wilayah yang aman, nyaman, dan penuh ketertiban bagi seluruh warganya.

 

ADV/dprd/fr/142

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved