Akupedia.id, Samarinda – Dalam sebuah pengumuman hari ini, Ketua Pansus Trantibumlinmas, Harun Al-Rasyid, melaporkan kesuksesan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur tata tertib umum dan ketertiban masyarakat serta lingkungan. Proses penyusunan Ranperda ini dijalankan dengan cepat dan efisien, dengan fokus pada sanksi pidana dan pengelolaan pendapatan dari denda.
Salah satu titik berat dalam pembahasan adalah penentuan sanksi pidana, terutama terkait pelanggaran larangan merokok di fasilitas umum. Harun Al-Rasyid menjelaskan pentingnya memikirkan alternatif penegakan hukum yang efektif, khususnya dalam kasus di mana pelaku enggan membayar denda.
“Selain mekanisme untuk menjaga ketaatan terhadap peraturan sebagai dasar dari ketertiban sosial menjadi pusat perhatian. Keterlibatan Satpol PP sebagai koordinator penegakan aturan lintas sektoral menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi kesenjangan antar perda dari sektor-sektor yang berbeda,” katanya.
Pembahasan intensif dan kolaborasi lintas sektor menjadi sorotan utama dalam penyusunan Ranperda. Pertanyaan kritis seputar koordinasi yang efektif dan pengelolaan pendapatan dari denda memperlihatkan komitmen untuk memastikan bahwa denda yang terkumpul dapat memberikan kontribusi kepada kas daerah, menciptakan keseimbangan keuangan dan keadilan.
Meskipun batas waktu penyusunan yang singkat, Pansus Trantibumlinmas berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik. Kesuksesan ini mencerminkan kerja keras dan keseriusan Pansus Trantibumlinmas dalam menghadapi kompleksitas pembuatan peraturan daerah demi menciptakan ketertiban yang berkelanjutan di masyarakat dan lingkungan.
Diharapkan, Ranperda yang telah selesai ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk mewujudkan tata tertib dan ketentraman bagi seluruh warga daerah.
ADV/dprd/fr/141