Akupedia.id, Samarinda – Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang III Tahun 2023 di Provinsi Kalimantan Timur membuahkan hasil positif dengan disetujuinya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut menandai tonggak bersejarah dalam pembahasan perubahan bentuk dua perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas.
Dalam suasana yang penuh antusias, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan terima kasih kepada Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang telah dengan teliti membahas dan membimbing dua Ranperda ini hingga akhirnya mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (16/10/2023).
Hasanuddin Mas’ud menyoroti dedikasi Komisi II dalam memastikan setiap tahap pembahasan sesuai dengan tata tertib dewan.
“Pertama-tama, terima kasih kepada Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, membahas dua Ranperda ini hingga tuntas,” ujar Hasanuddin Mas’ud dengan penuh apresiasi.
Langkah ini mencakup perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda) serta transformasi Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Dalam suasana penuh haru, rapat paripurna menunjukkan kesepakatan solid antara eksekutif dan legislatif. Hasanuddin Mas’ud menegaskan persetujuannya terhadap dua Ranperda tersebut, menyatakan bahwa seluruh tahapannya telah dijalankan dengan sesuai prosedur.
“Maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang disampaikan pada rapat paripurna hari ini sesuai dengan tata tertib dewan. Untuk itu, Ranperda ini kita sahkan menjadi Perda,” tegasnya.
Sekretaris Dewan Provinsi Kaltim, Norhayati Usman, menambahkan bahwa penetapan dua Ranperda ini didasarkan pada Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 72 Tahun 2023. Setelah penetapan ini, Ranperda akan diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan efisiensi proses legislatif, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dan legislatif Kalimantan Timur dalam mengambil langkah-langkah strategis untuk pembangunan daerah.
Adv/dprd/fr/140