Akupedia.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tidak kenal lelah dalam upaya mengatasi kesenjangan gender dalam pembangunan.
Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Biro Hukum dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim mengadakan rapat koordinasi untuk menyelesaikan pembahasan draft perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Kamis (2/11/2023).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati, menegaskan perlunya komitmen kuat dari semua pihak untuk menjalankan pengarusutamaan gender dengan lebih aktif dan efisien.
Mereka kini sedang memfinalisasi draft perubahan Perda dengan membuka diskusi hingga ke subtansi pasal per pasal.
Hasil rapat mencatat sejumlah masukan yang dianggap perlu diperhatikan.
“Salah satunya adalah penyesuaian perda agar mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dan mengurutkannya berdasarkan aturan terlama. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses penyusunan ketika ada perubahan aturan,” katanya.
“Perlunya mengoreksi subtansi, batang tubuh, hingga pasal demi pasal. Meskipun terdapat perbedaan sudut pandang dari berbagai instansi, yakin bahwa kebutuhan dan responsif gender sudah menjadi fokus dalam draft perda,” tambahnya.
Rapat finalisasi dianggap sebagai tahap penyempurnaan dan penempatan pada setiap pasal, serta penjelasan detail terkait perundang-undangan dan kalimat-kalimat yang sebelumnya sudah diuraikan secara pokok.
Puji Setyowati menekankan pentingnya dinamika pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di daerah, yang menuntut kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia, didukung oleh komitmen tinggi dari para pengambil keputusan. PUG diharapkan dapat lebih konkret melalui penerapan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah.
Sebagai alat strategi, PUG diarahkan untuk menciptakan pembangunan yang adil, efektif, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan kesempatan dan akses terhadap program pembangunan. Dengan langkah-langkah konkret ini, DPRD Kaltim menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif dan memberdayakan seluruh lapisan masyarakat.
ADV/DPRD/FR/92