Rapat Paripurna Ke-40: DPRD Kaltim Akselerasi Perubahan Perda Demi Kesetaraan Gender

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati

Akupedia.id, Samarinda – Dalam perkembangan terkini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menggelar Rapat Paripurna Ke-40 dengan fokus utama pada perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah. Pada rapat tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim menyampaikan laporan akhir kerjanya terkait ranperda inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim mengenai perubahan Perda tersebut.

Rapat paripurna, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Turut hadir pula Pj Gubernur Kaltim, Asisten III Setda Kaltim Reza Indra Riadi.

Baca juga  Agiel Suwarno Ajak Masyarakat Bumi Etam Bangun Wawasan Kebangsaan

Dalam penyampaian laporan, Wakil Ketua Komisi IV, Puji Setyowati, menyoroti tahap pelaporan akhir pembahasan Ranperda Perubahan PUG.

Komisi IV memberikan komitmen kuat untuk mendukung terwujudnya Perda yang dapat menjadi pedoman dan arah kebijakan dalam implementasi Strategi Pembangunan Pengarusutamaan Gender.

“Akselerasi perubahan Perda ini diharapkan dapat memotivasi strategi pemerintah dalam mencapai kesetaraan dan keadilan gender di Provinsi Kaltim,” kata Puji Setyowati.

Baca juga  Jadwal Liga 1 Pekan ke-2, Borneo FC Ditantang Bali United di Segiri

Kesetaraan gender, katanya, mencakup kemampuan laki-laki dan perempuan untuk berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelamin, sementara keadilan gender menekankan perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi oleh keduanya.

Dalam langkah menuju percepatan penyelesaian Ranperda, Komisi IV bersama Biro Hukum Setda Kaltim dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim telah menyelesaikan pembahasan terkait muatan materi perubahan Raperda. Selanjutnya, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dengan harapan dapat segera diproses pada bulan November tahun 2023.

Baca juga  Samsun Rapat Pansus di Kemenkeu RI Terkait Perda Pajak Daerah

Diharapkan bahwa perubahan Perda ini akan membawa penyegaran dalam pengintegrasian peran gender dalam kebijakan dan program pembangunan di daerah.

Kesetaraan dan keadilan gender diharapkan akan menjadi dasar untuk memastikan bahwa setiap tahap pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, memperhatikan kepentingan perempuan dan laki-laki secara seimbang.

 

ADV/DPRD/FR/80

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved