Suara DPRD Kaltim: ASN Wajib Netral dalam Politik

Anggota DPRD Kaltim, Jahiddin

Akupedia.id, Samarinda – Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas mereka dalam konteks aktivitas politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, menyoroti pentingnya ASN untuk tidak terlibat dalam urusan politik dan berpihak pada calon tertentu. Dia menjelaskan bahwa larangan ini telah diatur dengan tegas dan sanksi akan diterapkan bagi pelanggar.

“ASN dilarang keras untuk terlibat dalam aktivitas politik. Pelanggaran akan dikenai sanksi karena netralitas adalah hal yang wajib. ASN yang mendukung calon tertentu tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegas Jahidin.

Baca juga  Afif Ajak Pemuda Samarinda Lebih Peduli Politik: Suara Generasi Muda untuk Masa Depan Bangsa

Selain itu, Jahidin juga memberikan imbauan kepada semua pegawai pemerintahan, terutama yang memiliki jabatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, untuk menjaga netralitas mereka dalam semua pemilihan, termasuk pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan presiden.

“ASN dengan jabatan tertentu harus tetap netral dan tidak boleh berpihak pada kelompok partai politik tertentu, termasuk keluarga mereka sendiri. Tugas ASN adalah melayani masyarakat dengan adil dan netral,” tambahnya.

Larangan terlibat dalam politik bagi ASN telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 9 ayat (2) UU ASN menegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Baca juga  Mashari Rais Kembali Gelar Sosbang di Samarinda Ulu, Fokus 4 Pilar Kebangsaan

Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi mendatangkan sanksi hukuman disiplin yang bervariasi mulai dari ringan hingga berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan ASN, atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Peraturan Pemerintah PP 94/2021 juga mencantumkan berbagai bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan, seperti ikut kampanye, menggunakan atribut partai atau PNS dalam kampanye, dan mengambil tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

Baca juga  Siti Rizky Amalia: Rahasia Pesona Wisata yang Menjanjikan Kaltim

Dalam menjaga netralitas ASN dalam kegiatan politik, Jahidin menekankan bahwa ASN yang ingin terlibat secara aktif dalam politik sebaiknya mempertimbangkan pensiun terlebih dahulu. Setelah pensiun, mereka bebas untuk terlibat dalam kegiatan politik sesuai dengan keinginan mereka. Netralitas ASN dalam politik adalah prinsip yang sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah selalu didasarkan pada kepentingan masyarakat secara keseluruhan, bukan pada kepentingan politik tertentu.

 

ADV/DPRD/FR/77

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved