Akupedia.id, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listyono, mengumumkan bahwa DPRD Kaltim berencana untuk melakukan peninjauan ulang terkait perjanjian aset yang berlokasi di kompleks Lembuswana. Perjanjian ini diperkirakan akan berakhir pada tahun 2026, dan langkah ini diambil untuk memastikan bahwa manfaat yang diperoleh dari aset ini adalah yang terbaik bagi daerah dan semua pihak yang terlibat.
Dalam pernyataannya, Nidya Listyono menjelaskan bahwa pada masa berlakunya perjanjian saat ini, telah ada usaha untuk membangun infrastruktur di kompleks Lembuswana yang dikelola oleh pihak ketiga. Namun, dengan mendekati akhir perjanjian, pihak DPRD Kaltim merasa penting untuk mengkaji kembali semua aspek kerjasama yang terlibat.
Nidya Listyono menyatakan bahwa rencana kedepan adalah untuk menyediakan lahan baru dan membangun bangunan yang akan dikelola oleh pihak ketiga dalam beberapa tahun ke depan. Pemilihan lahan dan struktur kerjasama yang akan diadakan akan menjadi bagian dari peninjauan ini.
“Salah satu poin utama dalam peninjauan ini adalah evaluasi manfaat yang dihasilkan dari perjanjian aset tersebut. Termasuk dalam evaluasi ini adalah aspek keuangan, rencana bisnis, manfaat bagi daerah, dan lainnya,” katanya.
Nidya Listyono juga menekankan pentingnya melakukan kajian yang mendalam, atau yang sering disebut sebagai “visibilitistudi,” untuk memahami manfaat yang akan diberikan oleh aset ini kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan semua pihak yang terlibat.
Saat menjelaskan langkah-langkah selanjutnya, Nidya Listyono menekankan bahwa Komisi II DPRD Kaltim akan memainkan peran aktif dalam memonitor perkembangan dan membuat keputusan berdasarkan manfaat yang paling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses ini.
“Proses peninjauan dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil akan memberikan manfaat maksimal bagi daerah dan masyarakat Kaltim secara keseluruhan,” jelasnya.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen DPRD Kaltim untuk memastikan bahwa aset daerah dikelola dan dimanfaatkan secara efisien dan efektif. Proses peninjauan dan evaluasi yang mendalam akan membantu memastikan bahwa keputusan yang diambil selaras dengan kepentingan daerah dan masyarakat serta memberikan manfaat jangka panjang yang berkelanjutan.
Diharapkan dengan langkah-langkah ini, kerjasama yang melibatkan aset di kompleks Lembuswana akan menjadi lebih transparan, menguntungkan, dan berkelanjutan bagi Kaltim.
ADV/DPRD/FR/66