DPRD Kaltim Menyoroti Penghapusan Tenaga Honorer dalam UU ASN

Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Akupedia.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan suara protes yang kuat terhadap kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah yang berlaku setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

DPRD Kaltim mengangkat isu ini sebagai reaksi atas keprihatan mendalam terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap ribuan hingga jutaan warga Kaltim yang bergantung pada pekerjaan sebagai tenaga honorer.

Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, menjadi juru bicara keprihatan ini. Ia mengungkapkan ketidaksetujuan atas kebijakan penghapusan tenaga honorer dan menjelaskan bahwa banyak warga Kaltim yang bergantung pada pekerjaan sebagai tenaga honorer, termasuk istri, anak-anak, dan orangtua yang menjadi tanggungan mereka.

Baca juga  Warga Jember Ngopi Bareng Cak Samsun di Tenggarong

“Bahwa penghapusan ini berpotensi menciptakan pengangguran baru di daerah tersebut, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat,”katanya.

Dalam upayanya untuk memastikan perlindungan bagi tenaga honorer, DPRD Kaltim mendesak perlunya memberikan keistimewaan bagi provinsi ini dalam hal penanganan tenaga honorer.

Apalagi sebelumnya Pemprov Kaltim masa kepemimpinan Isran Noor-Hadi Mulaydi berkomitmen untuk mempertahankan tenaga honorer yang ada dan meminta jaminan bahwa mereka dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa ada yang tertinggal. Mereka juga menegaskan bahwa APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kaltim mampu untuk membayar gaji tenaga honorer.

Baca juga  Perkuat Sinergitas Mitra Kerja, Lembaga DPRD Kaltim Terima Kunjungan Kajati Kaltim

Undang-Undang ASN menyebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Selain itu, undang-undang ini melarang pejabat di instansi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai ASN dan memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggarnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah menegaskan bahwa dalam proses penataan tenaga honorer ini, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Baca juga  Kukar Panen Raya, Berkat Dukungan Pemerintah Kukar dan Provinsi Berkesinambungan

Ia juga menekankan bahwa pemerintah berupaya untuk memperluas skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi opsi dalam penataan tenaga honorer.

DPRD Kaltim berharap bahwa pemerintah pusat akan memberikan solusi yang adil dan bijak bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Mereka menekankan perlunya kolaborasi dan dialog yang lebih mendalam antara pemerintah pusat dan daerah dalam menemukan solusi yang memenuhi kepentingan semua pihak sambil memastikan perlindungan bagi para tenaga honorer yang mungkin rentan terdampak oleh perubahan kebijakan.

 

ADV/DPRD/FR/61

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved