Akupedia.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan penting terkait upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus.
Komisi IV yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan sosial telah meminta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memberikan perhatian khusus kepada Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayah ini.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin, menjelaskan bahwa SLB adalah bagian penting dari hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
“Kami percaya bahwa setiap anak berhak atas pendidikan yang bermutu, dan ini termasuk anak-anak dengan kebutuhan khusus,” kata Salehuddin.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi SLB di Kaltim saat ini adalah kekurangan guru dengan latar belakang pendidikan luar biasa. Untuk mengatasi masalah ini, Salehuddin telah mengusulkan kerjasama dengan Universitas Mulawarman (Unmul) untuk membuka Program Studi (Prodi) Pendidikan Luar Biasa, yang saat ini belum tersedia di Kaltim.
Data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim mengungkapkan bahwa terdapat 34 SLB di wilayah ini, dengan total 380 guru dan 2.507 siswa.
Idealnya, satu guru SLB seharusnya efektif mengajar lima anak berkebutuhan khusus. Namun, beberapa kabupaten dan kota meminta penambahan guru dan ruang belajar untuk SLB, menciptakan tantangan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Kaltim.
Dalam upaya meningkatkan kualitas SLB, Komisi IV DPRD Kaltim berharap agar Pemerintah Provinsi mengambil langkah-langkah strategis, termasuk alokasi anggaran yang memadai untuk membangun dan memperbaiki fasilitas SLB.
“SLB adalah bagian dari hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, dan kami berharap hal ini menjadi prioritas tinggi dari Pemerintah Provinsi Kaltim,” tambahnya.
Pernyataan ini mencerminkan komitmen DPRD Kaltim untuk memastikan bahwa pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus di wilayah ini ditingkatkan dengan serius. Selanjutnya, upaya konkret akan diharapkan untuk memperbaiki situasi pendidikan SLB di Kalimantan Timur.
ADV/DPRD/FR/28