Akupedia.id, Samarinda – Sengketa panjang mengenai status tanah perumahan Korpri di Kecamatan Loa Bakung, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terus memanas.
Perkembangan terkini menunjukkan upaya konkret dari anggota Komisi II DPRD Kaltim untuk mengatasi ketidakpastian yang telah berlangsung selama hampir tiga dekade.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, memimpin upaya tersebut dengan mengambil inisiatif untuk meminta Pemerintah Provinsi Kaltim mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuan utama dari surat tersebut adalah untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait status tanah perumahan Korpri. Sengketa ini berfokus pada status Hak Guna Bangunan (HGB) perumahan Korpri.
Dalam rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Sapto, perdebatan sengit seputar status HGB ini menjadi sorotan utama. Sapto mengungkapkan pentingnya mendapatkan respon resmi dari Kemendagri guna mengatasi ketidakpastian yang telah menjadi masalah selama bertahun-tahun.
“Kita perlu tahu bagaimana respon resmi dari Kemendagri. Apapun itu, baik atau buruk, harus kami sampaikan agar kami dapat menentukan langkah selanjutnya,” ujar Sapto dengan tegas.
Selain itu, Sapto menegaskan komitmen penuh dalam menyelesaikan sengketa ini. Untuk itu, terdapat kesepakatan untuk membawa perwakilan dari tiga pihak yang terlibat, yaitu Pemerintah Provinsi Kaltim, DPRD, dan warga Loa Bakung, untuk melakukan konsultasi langsung dengan Kemendagri. Ini adalah langkah yang menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Dalam upaya untuk menghilangkan anggapan bahwa pemerintah daerah tidak peduli dengan masalah tanah di Loa Bakung, Sapto dan anggota dewan lainnya telah sepakat untuk berkontribusi dalam biaya akomodasi, termasuk membantu iuran bersama-sama dengan kepala BPKAD.
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa langkah-langkah konkret sedang diambil untuk mengatasi masalah ini.
Sapto juga mengusulkan solusi sementara dengan memperpanjang HGB hingga 30 tahun, sekaligus melarang penjualan tanah kepada pihak non-PNS. Ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sementara sambil menunggu kebijakan akhir dari gubernur Kaltim, yang akan memutuskan apakah HGB akan diperpanjang dan untuk berapa lama. Namun, aturan yang berlaku adalah 30 tahun atau 20 tahun jika tanah tersebut tidak mengalami perubahan fungsi.
Perkembangan ini mencerminkan keseriusan DPRD Kaltim dalam menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan memberikan harapan bagi pemilik perumahan Korpri di Loa Bakung untuk mendapatkan kepastian hukum yang mereka tunggu-tunggu.
ADV/DPRD/FR/11