DPRD Kaltim Maksimalkan PAD Melalui Pajak Kendaraan Bermotor dan Alat Berat

Foto: Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono oleh humas dprd kaltim.
Foto: Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono oleh humas dprd kaltim.

Akupedia.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil tindakan tegas untuk memaksimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak. Pada berita terkini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor alat berat dan kendaraan bermotor.

Ketua Pansus DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah.

Sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah disempurnakan dalam rapat finalisasi terbaru. Raperda ini mencakup aspek penting, termasuk pajak kendaraan alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar.

Baca juga  Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan Ajukan Pensiun Dini

Pentingnya sektor alat berat sebagai sumber pendapatan daerah terakui, namun pengelolaannya selama ini belum optimal. Banyak alat berat yang tidak terdaftar, tidak membayar pajak bahan bakar alat berat (PBB HB), dan menggunakan nomor polisi dari luar Kaltim.

“Untuk mengatasi masalah ini, DPRD Kaltim berencana untuk menertibkan alat-alat berat ini melalui proses balik nama dan registrasi ulang, melibatkan berbagai instansi terkait seperti pihak kepolisian dan perhubungan,” imbuh Sapto.

Baca juga  Partai Gerindra Dorong Regulasi Lebih Ketat untuk Atasi Kelangkaan BBM

Tim terpadu juga telah dibentuk untuk melakukan inventarisasi kendaraan alat berat yang beroperasi di wilayah Kaltim. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor ini, yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami ingin memanfaatkan potensi pajak dari alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar sebaik mungkin. Upaya ini adalah bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan pendapatan daerah,” jelas Sapto.

Setelah finalisasi draft Raperda, Pansus DPRD Kaltim berharap dapat segera melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD Kaltim dan Penjabat Gubernur Kaltim untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, draft Raperda akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga  Membangun IKN, Menguatkan Pertanian Kukar

Langkah yang diambil oleh DPRD Kaltim dalam hal pengelolaan pajak dan retribusi daerah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah provinsi untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kalimantan Timur.

Upaya ini diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan ekonomi daerah.

ADV/DPRD/FR/15

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved