Wakil DPRD Kaltim Samsun Rutin Lakukan Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum

Foto :Muhammad Samsun, menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda), Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum, Sabtu (20/5/2023), berlangsung di Kampung Terang, Amborawang Laut.

Portalborneo.or.id, Kutai Kartanegara – Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) menjadi agenda rutin DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap masyarakat, dalam rangka meningkatkan pengetahun serta arahan agar dapat diimplementasikan dengan baik guna kesejahteraan bersama.

Untuk itu, kali ini Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda), Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum, Sabtu (20/5/2023), berlangsung di Kampung Terang, Amborawang Laut.

Baca juga  Andi Harun Hadiri Pengukuhan Redkar Kota Samarinda

Pada agenda tersebut, Samsun menyampaikan bahwasannya momen Sosperda seyogianya juga merupakan ajang masyarakat mengadukan permasalahan yang ada di daerah mereka.

Beberapa permasalahan yang disampaikan, salah satunya yang menarik perhatian adalah soal banjir efek tambang, yang sangat berpengaruh terhadap lahan pertanian, tukas Samsun.

“Masyarakat menginginkan adanya normalisasi sungai, Karena sungai dipenuhi oleh sedimen efek tambang, banjir tak terelakkan, lahan tanaman tenggelam. Padahal, masyarakat didominasi pekerja di pertanian. Jangan sampai tambang merusak semua,” kata Bendahara DPD PDI Perjuangan Kaltim.

Baca juga  Samsun: Konsep RTRW Perlu Menyesuaikan Kepentingan Masyarakat Kaltim

Samsun menegaskan, persoalan ini tentu pihaknya akan coba mengakomodir, untuk segera dilakukan normalisasi sungai, agar meminimalisir banjir sehingga lahan pertanian bisa digunakan maksimal.

“Juga persoalan tambang, kita minta petugas yang berwenang bisa melakukan tindakan nyata,” tegas Samsun.

Hadir menjadi narasumber yakni Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Roy Hendrayanto, sekaligus praktisi hukum di Provinsi Kaltim, yang menjelaskan dengan detail, bagaimana negara hadir dalam memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Frisca)

Baca juga  Masa Jabatan Isran-Hadi Berakhir September 2023, Lembaga DPRD Diminta Segera Calonkan 3 Nama PJ Gubernur Kaltim

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved