Warga Loa Ipuh Keluhkan Sengketa Lahan Dengan Kesultanan Kukar Tak Berujung, Samsun Siap Wadahi Advokasi

Foto: Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.

Portalborneo.or.id, Kutai Kartanegara – Sejumlah warga Loa Ipuh di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara keluhkan sengketa lahan yang tak kunjung menemui titik terang sejak tahun 90 an.

Idris salah satu warga Loa Ipuh, menjelaskan Permasalahan sengketa tanah ini telah mulai sejak tahun 90 an. Upaya mediasi dengan kecamatan maupun kelurahan setempat sudah sering dilakukan namun masih belum memiliki titik temu.

Ada sekitar 9 RT yang bersengketa. 7 RT diantaranya bersengketa keseluruhan wilayah sementara 2 RT lainnya terkena sebagian wilayah. Padahal warga telah memiliki kelengkapan surat tanah.

Ada oknum yang mengaku dari pihak Kesultanan. Kemudian masalah ini diduga terjadi antara cucu dari Raja, dan masyarakat merasa mereka terkena dampak nya.

Baca juga  Ancaman di Balik Kemudahan WiFi Publik: Waspadai Bahaya Ini!

“Secara legalitas warga memiliki surat lengkap,” Kata Idris.

Karena permasalan itu juga masyarakat menjadi tidak bisa meningkatkan status tanahnya ke PPAT ataupun ke sertifikat. Bukan itu saja, hidup masyarakat hingga kini tidak tenang karena permasalahan belum selesai. Sebab jika tanah seluruhnya dimenangkan pihak kesultanan, maka tidak menutup kemungkinan lahan yang selama ini dijaga dan ditempati masyarakat akan digusur.

“Dasar dari pihak Kesultanan sebelumnya tidak diketahui pasti namun mereka mengaku memiliki nomor induk kependudukan Kesultanan sehingga itulah yang menjadi tameng nya,” kata Idris.

Baca juga  Samsun Ikut Aksi Bulan Bakti Gotong Royong di Kecamatan Samboja

“Padahal dari keturunan dulu telah menjual tanah dan di beli masyarakat dengan legalitas pasti,” sambung Idris.

Lebih jauh, Idris menjelaskan hal ini usai melakukan silaturahmi bersama wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara Muhammad Samsun, sehingga diharapkan dapat menjadi langkah selanjutnya untuk mendapatkan keadilan.

“Sekitar 1.000 jiwa yang tinggal di lahan sengketa itu.Harapan kami pak Samsun bisa membantu terkait permasalahan sengketa lahan oleh masyarakat sampai berhasil,” tandasnya.

Sementara itu, Muhammad Samsun menegaskan pihaknya akan advokasi. Karena yang jelas masyarakat mempunyai hak atas tanah air Indonesia sesuai dengan reformasi agraria yaitu tanah untuk rakyat.

Baca juga  Samri Ajak Warga Berpartisipasi Aktif Tangani Banjir

“Presiden juga membatasi hak kepemilikan tanah supaya tidak dikuasai sekelompok atau segelintir orang. Saya yakin sejalan dengan visi misi Presiden dan visi misi PDI Perjuangan tentu ini akan kita upayakan untuk mediasi,” kata Samsun.

“Meski memang pihak ketiga itu sudah memenangkan sengketa di Pengadilan, dan karena keputusan ingkrah itu di MA tanpa mengurangi esensi hukum yang ada kita coba untuk merembukkan. Tidak ada masalah yang tidak bisa di selesaikan,” jelas Samsun.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/DV/Frisca)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved