Agiel Dorong Pemerintah Kaltim Tindak Tegas Perusahaan Mempekerjakan Anak Di Bawah Umur

Foto: Anggota DPRD Kaltim, Agiel Sarwono.

Portaborneo.or.id, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Agiel Sarwono sorot sejumlah perusahan di Kaltim yang masih mempekerjakan anak di bawah umur. Menurutnya ini jelas melanggar aturan karena seharusnya waktu anak-anak adalah untuk menempuh pendidikan di sekolah.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Jika melanggar dari aturan yang ada maka perusahaan dapat dikenakan saksi pidana.

Agiel menilai, Dinas berkaitan harus mengambil upaya atas fenomena yang masif di masyarakat ini. Sebab tantangan ke depan luar biasa sulit jika tidak dibekai dengan pendidikan.

Baca juga  DPRD Kaltim Gelar Paripurna Bentuk Empat Pansus, Anggota DPRD Didorong Lebih Proaktif

“Karena sebagai tenaga kerja juga perlu pendidikan yang cukup agar tidak tertinggal,” kata Agiel, Senin (8/5/2023).

Kaltim merupakan daerah yang luar biasa kaya dengan sumber daya alam (SDA) namun diakui Politikus PDI Perjuangan Kaltim ini bahwa di segmen pendidikan masih jauh tertinggal.

“Jadi saya juga akan minta misalnya sekolah yang ada di daerah seperti SMK/SMU yang menjadi kewenangan Provinsi dan di daerah harusnya punya kualitas yang sama di kota-kota besar jangan sampai jomplang,” kata Agiel.

Baca juga  Perjuangan Veridiana Huraq Wang untuk Transformasi Infrastruktur di Kaltim

Apalagi pemerintah Provinsi Kaltim telah mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen. Maka sudah seharusnya dapat dipergunakan sesuai dengan yang telah dianggarkan. Artinya jangan sampai kurang dari dana yang disiapkan.

Selain itu, pemerintah Provinsi kaltim juga telah menyediakan beasiswa pendidikan. Agar kiranya setiap daerah dapat menikmati beasiswa dengan tepat sasaran.

Agiel juga menyinggung jika salah satu faktor pendidikan yang kurang berasal dari orang tua yang tidak memiliki pendidikan yang cukup pula, sehingga anak seolah diarahkan untuk bekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Baca juga  Penyesuaian Kurikulum SMK untuk Ketahanan Pangan Kaltim

“Inilah yang tidak boleh terjadi. Makanya kalau ini terjadi pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait harus segera mencegah mengembalikan mereka pada kondisi awal. Misalnya harus sekolah ya harus di sekolahkan. Ini harus di kontrol bersama,” tandasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Frisca)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved