Pansus Pajak dan Retribusi Kaltim Minta Perpanjang Waktu Kerja

Foto: Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Paripurna Ke-16 dengan agenda Penyampaian laporan masa kerja Pansus Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (22/5/2023).

Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung B Komplek Sekretariat DPRD Kaltim tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono, meminta perpanjangan waktu 3 bulan ke depan untuk menggodok regulasi tentang pajak dan retribusi daerah.

Dikatakan Sapto, setidaknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kaltim ini akan menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga  Upaya DPRD Kaltim Tingkatkan Potensi Ekonomi Daerah

Namun jika dalam penyempurnaannya masih diperlukan perpanjangan masa kerja Pansus, maka pihaknya akan kembali meminta persetujuan DPRD Kaltim. Meski begitu, tetap ada batas waktu penyelesaiannya, sehingga pembentukannya ditarget sampai 5 Januari 2024.

“Artinya maksimal kita mempersiapkan hal ini sampai Desember mendatang, maka dari itu kita masih bisa godok dengan waktu yang ada,” ujar Sapto.

Baca juga  Damayanti Ajak Pemuda Kaltim Perkuat Peran dalam Kepemimpinan Daerah

Diterangkan Sapto, saat ini apabila diukur melalui persentase kerja, tim pansus sudah mencapai 40 persen, sehingga dalam waktu dekat setelah perpanjangan masa kerja, pihaknya menyampaikan bakal mengundang para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Upaya kami setelah ini mengumpulkan OPD tepatnya akan kami lakukan besok (Selasa 23/5),” katanya.

Disinggung soal potensi pendapatan yang belum dapat dikelola selama waktu berjalan ini pihaknya menegaskan ada sekitar ratusan miliar.

Baca juga  Peran Baznas dalam Pengentasan Kemiskinan Disorot oleh DPRD Kaltim

“Bagaimana tidak, beberapa potensi pendapatan daerah yang bisa dikelola namun belum dapat dimanfaatkan seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan alat berat hingga jasa kapal pandu,” kata Sapto.

Pansus pun optimis setelah aturan yang tengah digodok ini rampung, dapat meraup pendapatan daerah yang lumayan besar.

“Makanya dengan terbitnya aturan baru ini kita genjot pendapatan yang selama ini belum bisa kita maksimalkan,” tandasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Frisca)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved