Portalborneo.or.id, Samarinda – Masa menjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur H Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi idealnya berakhir pada 30 September 2023 mendatang. Artinya setelah itu akan ada pejabat Pelaksana Tugas (PJ) Gubernur Kaltim untuk menggantikan posisi sementara hingga ditetapkannya nama Gubernur selanjutnya.
Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2022 pun singgung hal tersebut dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim, Senin (22/5/2023).
Pansus menyatakan bahwa Lembaga DPRD Kaltim memiliki hak untuk mencalonkan 3 nama sebagai PJ Gubernur, sehingga ini menjadi rekomendasi tim pansus agar dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun membenarkan hal tersebut. Meski begitu, prosesnya bukan berarti hanya sekedar mengusulkan nama saja tetapi harus ada kesepakatan bersama Lembaga DPRD.
Kesepakatan bersama ini juga biasanya mengacu pada hasil rapat pimpinan atau rapim semua fraksi yang ada di DPRD Kaltim.
“Ketika kita sudah diminta oleh Mendagri pasti ada prosesnya. Kita tidak asal kemudian mengusulkan. paling tidak di rapim, kalua keputusan tertinggi di paripurna,” kata Muhammad Samsun.
“Yang pasti mendapatkan persetujuan di semua pimpinan fraksi karena yang mempunyai suara di dpr ialah fraksi. Tidak bisa perorangan,” lanjut Samsun.
Menyinggung nama-nama yang akan di calonkan, Samsun menegaskan saat ini belum ada nama yang pasti, namun karena Lembaga DPRD juga mempunyai hak untuk mencalonkan PJ Gubernur, maka berbarengan dengan penyampaian hasil kerja pansus LKPJ Gubernur 2022, pansus rekomendasikan untuk DPRD segera mengambil Langkah selanjutnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Frisca)