Portalborneo.or.id, Samarinda – Menjadi agenda rutin bagi DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda). Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat. Untuk itu, Anggota DPRD, Ananda Emira Moeis menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kali ini, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut melaksanakan Sosperda terhadap masyarakat di Perumahan Puri Kencana Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan, Minggu (21/5/2023).
Disampaikan Ananda, kegiatan sosperda ini juga sebagai ajang silaturahmi bersama masyarakat di daerah pemilihannya (Dapil) Kota Samarinda. Kemudian dalam hal menghimpun aspirasi warga untuk diperjuangkan demi kesejahteraan bersama pula, yangmana Ananda pun menghadirkan S.Roy Hendrayanto dan Heidy OW sebagai narsumber kompeten yang membantu melakukan penyebarluasan Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum.
Ananda menuturkan, dengan adanya sosialisasi Perda Kaltim ini kiranya dapat menjadi bekal bagi masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum apalagi berdasar UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum.
“Sosperda bantuan hukum seyogianya memang diprioritaskan kepada masyarakat kurang mampu yang bersengketa hukum. Agar kiranya dapat diketahui juga bahwa PDIP merupakan salah satu wadah bagi masyarakat yang ingin dibantu dalam menyelesaikan kasus hukum secara gratis,” kata Ananda.
“Di Samarinda, masyarakat bisa mendatangi langsung kantor DPD PDIP Kaltim yang terletak di jalan AW Syahrani, Samarinda. Dengan harapan masyarakat yang bersengketa hukum dapat terbantu untuk memperoleh bantuan hukum,” lanjut Ananda.
Ketua RT 02 Perumahan Puri Kencana Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan, Muhammad menyampaikan rasa syukurnya wakil rakyat DPRD Kaltim telah melakukan sosperda di lingkungan Perumaham Puri Kencana.
Secara umum memang jarang terjadi perselisihan berat, baik secara pribadi maupun antar warga setempat. Tetapi dengan dilakukannya sosperda ini masyarakat dapat menjadi tahu bahwa pemerintah sebetulnya telah berusaha memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum.
S. Roy Hendrayanto menambahkan, Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum memang telah dimiliki, dan petunjuk pelaksanaan perda nomor 5 tahun 2019 sudah di tetapkan sejak 22 desember 2021, namun masih menjadi harapan agar Peraturan Gubernur (Pergub) dapat segera terbit agar memiliki teknis pelaksananya demi efektifitas.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Frisca)