Portalborneo.or.id, Samarinda – Ruas Jalan Ring Road 2 alias Jalan Nusyirwan Ismail Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda yang sempat di blokir warga karena bersengketa dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, akhirnya kembali di buka. Komisi I DPRD Kaltim ikut mengawal proses pembukaannya, Selasa (16/5/2023).
“Apa yang kita harapkan bersama pada hari ini, jalan yang diblokir selama 2 bulan sudah dibuka kembali. Hari ini kami mengawal pembukaannya,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu.
Dari pembukaan lahan ini, terdapat komitmen yang menjadi jaminan terhadap Pemprov Kaltim yakni segera melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada warga yang bersangkutan supaya tidak ada lagi di kemudian hari tuntutan.
Baharuddin Demmu mengingatkan, agar Pemprov kedepan ketika ingin membuat jalan untuk memastikan lahan tidak bersengketa sehingga tidak menimbulkan masalah baru yang justru merugikan rakyat.
Berdasarkan informasi data yang ada, jumlah pemilik lahan saat ini ada sekitar 33 orang dari luasan tanah kurang lebih 5,6 hektare.
“Meski demikian ini masih dalam proses sosialisasi. Kita tidak tahu pati apakah jumlah ini akan bertambah atau berkurang,” kata Baharuddin Demmu.
Sementara terkait mekanisme proses pembayaran lahan di Jalan Ring Road 2 Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, itu akan dilakukan melalui pengadaan langsunh sehingga untuk pembayarannya, tentu ada pergeseran anggaran pada perubahan.
“Pemetaan telah dilakukan hanya tinggal untuk pengadaan lahan. Ke depan akan ada proses sosialisasi untuk memastikan luas lahan yang akan dilakukan ganti rugi,” tandasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Frisca)