Portalborneo.or.id, Samarinda – Kabar kelanjutan dari 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara di Kalimantan Timur (Katim) yang disinyalir palsu namun memiliki tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor, telah masuk dalam proses penyelidikan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyebut, karena ini dokumen aslinya tidak ketemu, sehingga Polda Kaltim akan masuk pada laboratorium forensik untuk mengecek tanda tangan Gubernur Kaltim yang ada tersebut asli atau tidak.
“Jadi kita serahkan pada Polda Kaltim yang akan diawasi oleh Komisi I DPRD Kaltim,” kata Muhammad Samsun, Selasa (9/5/2023).
Disinggung kebenaran informasi jika Polda Katim akan menggeledah kantor Gubenur Kaltim, Muhammad Samsun menjelaskan, tanggal 2 Mei 2023 lalu pihaknya telah melakukan rapat bersama sejumlah pihak terkait dan memang karena status kasus telah masuk di penyelidikan sehingga masih dalam proses pengumpulan berkas.
“Nanti pak gubernur informasi dari mereka (tim penyelidikan), akan disuruh tandatangan 5 kali paraf dan sebagainya termasuk dokumen-dokumen sebelumnya, tandatangan pak gubernur akan diambil,” kata Muhammad Samsun.
“Terkait penggeledahan memang ada wacana tersebut. Kepada DMPMTSP termasuk biro umum yang mengeluarkan surat pengantar pada Kementerian ESDM,” sambung Muhammad Samsun.
Sementara terkait tenggang waktu penanganan 21 IUP, Muhammad Samsun menjelaskan bahwasannya kasus ini tidak bisa diberikan dateline kepada pihak kepolisian karena yang menjadi permasalahan adalah keaslian dokumennya.
“Siapa yang simpan kita tidak tahu, kita hanya terima scan dan fotocopy saja, termasuk pihak Polda. Makanya Polda itu besurat ke Kementerian ESDM sampai saat ini, belum ada respon, karena saat ini kita tahu Kementerian ESDM sedang diperiksa KPK. Tetapi kami sepakat seluruh OPD terkait bahwa surat tersebut palsu karena tidak terdata dan tercatat,” tegas Muhammad Samsun.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Frisca)