Portalborneo.or.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim pada dasarnya tidak menutup mata dalam memperjuangkan hak masyarakat dari kekayaan alam Bumi Etam dengan membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan.
Wakil Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Muhammad Udin mengatakan di laporan keterangan akhir, nanti pihaknya akan memberikan sejumlah rekomendasi-rekomendasi untuk menjadi perbaikan terhadap regulasi perusahaan pertambangan agar lebih baik ke depannya.
Bagi Politikus Partai Golongan Karya tersebut, tentunya rekomendasi ini berangkat dari hasil temuan yang mana pihaknya dapatkan setelah melakukan penyelidikan fakta di lapangan secara sistematis.
Rekomendasi-rekomendasi yang nantinya akan dimasukan ialah. Pertama, pihaknya ingin memastikan bahwa jumlah realisasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) itu sesuai dengan jumlah realisasi perusahaan yang ada di kaltim untuk masyarakat.
Kedua, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim ingin memastikan bahwa Jaminan Reklamasi alias Jamrek yang direalisasikan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.
“Itu rekomendasi kita, karena wajib untuk mencari informasi berkaitan dengan hal tersebut. Jadi kami (tim pansus) ini masa kerja habis pada tanggal 2 mei 2023 , tapi sebelum berakhir kami pastikan bahwa seluruh dokumen termasuk hasil temuaan pansus akan kita paparkan,” kata Muhammad Udin.
Kemudian, di penyampaian akhir tim pansus akan mengundang beberapa perusahaan berkaitan, untuk mendengarkan laporan dari hasil investigasi pertambangan, dengan harapan menjadi bukti bahwa Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim tidak pernah masuk angin serta terikat kerja sama dengan tambang ilegal.
“Kita tidak masuk ranah situ, kalau tambang ilegal masuk ranah kepolisian sehingga kami serahkan kepada aparat kepolisian. Tetapi yang paling dasar adalah pansus menolak pertambangan ilegal yang ada di Kaltim,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Frisca)