Veridiana Sebut Ada Tiga Rencana Jalan Provinsi Bertukar Karena Konsesi Pertambangan

jalan
Foto: Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang oleh humas dprd kaltim.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan, setidaknya ada tiga rencana jalan Provinsi yang akan dilakukan pertukaran karena telah masuk dalam konsesi pertambangan.

Pertama, jalan yang mau di tukar ialah di Batuah milik Kutai Energi. Kedua, Berau Coal daerah Suaran. Ketiga, di Kutai Timur (Kutim) yakni jalan menuju Kecamatan Karangan.

Veridiana menuturkan, saat ini yang sudah berproses adalah jalan di Kutim dengan panjang 6,2 meter. Sebagian konsesinya berkenaan di PT Ganda Alam Makmur (GAM), dan sekitar 2 kilometernya di PT Indexim.

Baca juga  Profil Ganjar Pranowo: Jagoan PDIP di Pemilu 2024, Pernah Jualan Bensin Eceran

“Ini sudah di kelilingi oleh tambang. Kalaupun misalnya tidak di ambil? tetap juga kiri kanan terdapat lubang tambang seperti kasus jalan di Bengalon,” kata Veridiana, Senin (3/4/2023) usai melakukan rapat bersama pihak terkait.

Dijelaskan Veridiana, mekanisme pertukaran jalan ini adalah wilayah yang terkena konsesi tambang akan ditukar oleh perusahaan berkaitan dengan jalan baru dan lebih panjang namun di lokasi berbeda. Diantaranya, PT GAM akan memberikan 10 kilometer jalan baru, dari 6,2 kilometer daerah yang terkena konsesi tambang.

Baca juga  Gunakan Sistem Ras, Pokdakan Ikhlas Mandiri Sukses Panen Perdana Bersama PT Petrosea

Kemudian, PT Indexim akan bertanggungjawab atas 3 kilometer, dan PT Kutai Energi akan menggantikan 2 kilometer jalan di Batuah.

“Belum diperjelas memang muatan perjanjiannya karena tim apresiasi masih tahap menilai,” kata Veridiana.

“Konsesi pertambangan tidak bisa di hindari. Namun untuk dibangunkannya jalan baru alias bentuk pertanggungjawaban, pihak perusahaan tetap akan membangunkan jalan alternatif (sementara) selama proses pembangunan jalan baru yang dijanjikan,” sambung Veridiana.

Baca juga  Agiel Dorong Pemerintah Kaltim Tindak Tegas Perusahaan Mempekerjakan Anak Di Bawah Umur

Ditegaskan Politikus PDI Perjuangan Kaltim ini, bahwa jika kaitannya dengan konsesi pertambangan, maka perjanjian sewa tidak diperkenankan pemerintah melainkan diarahkan untuk pertukaran wilayah.

“Tadi kita ingin mengetahui prosesnya sudah sampai dimana muatan perjanjian seperti apa kemudian pergantiannya. Tim turun tanggal 10 April dari DJKN pusat. Setelah itu baru DPRD akan menaruh prodak akhir apa yang perlu di berikan,” tandasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Frisca)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved