Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39
Ranperda RTRW Kaltim Sah Menjadi Perda

Ranperda RTRW Kaltim Sah Menjadi Perda, Kabupaten/Kota Diminta Mengikuti


Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Portalborneo.or.id, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2022-2042 akhirnya di sahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Selasa (28/3/2023), dan langsung di serahkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Dalam hal ini, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi yang menerimanya.

Meski Ranperda RTRW Provinsi Kaltim telah sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk disampaikan kepada Kementerian di Pusat supaya dilakukan evaluasi, pengesahan ini sebetulnya terkesan kontra dengan RTRW di kabupaten/kota Samarinda, lantaran Pemerintah Kota Samarinda telah deluan mengesahkan Ranperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 menjadi Perda pada Jumat (17/2/2023) lalu di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda di Jalan Mayjend S. Parman, Samarinda Uu.

Baca juga  Tingkatkan Ekonomi Warga Wabup Kukar Rendi Solihin Berikan Bantuan Bibit Rumput Laut 140 Ton

Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) RTRW Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu menjelaskan, memang tidak ada larangan terhadap kabupaten/kota untuk mendahului provinsi dalam pengesahan ranperda rtrw menjadi perda. Namun yang di larang adalah peruntukan yang sudah di tetapkan di rtrw provinsi bertentangan dengan rtrw di kabupaaten/kota.

“Nah apabila yang kita sah kan hari ini adalah bertentangan maka rtrw di kabupaten/kota yang deluan di sah kan tidak berlaku. Yang berlaku dia harus mengikuti yang di provinsi,” kata Baharuddin Demmu.

Baca juga  Sosialisasiskan Perda Disabilitas, Mashari Rais Jelaskan Hak-Hak Penyandang Yang Diatur Dalam Perda

Sementara terkait pembentukan pansus untuk sinkronisasi, Baharuddin Demmu mengaku belum mendalami itu lebih jauh. Meski demikian, pihaknya berharap agar seluruh kabupaten/kota di kalimantan timur yang masih membahas rtrw untuk melihat apa yang disetujui hari ini.

“Baik pola dan struktur ruang membuka semua dokumen dari provinsi sehingga nanti ketika menetapakan menjadi tidak melanggar. Kalau kalau melanggar maka tidak di setujui pemerintah pusat,” sambungnya.

Baca juga  Puncak Arus Mudik Lebaran 2023 di Bandara SAMS Sepinggan Diprediksi 18 April

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Frisca)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved