Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39
Ananda Emira Moeis Lakukan Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum di Kota Samarinda

Ananda Emira Moeis Lakukan Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum di Kota Samarinda


Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/akupedia/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39

Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim daerah pemilihan Kota Samarinda Ananda Emira Meois melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah atau Sosperda tentang Bantuan Hukum terhadap masyarakat di wilayah Jalan Kahoi RT 31 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Minggu (26/3/2023).

Dalam penyebarluasan peraturan daerah terkait bantuan hukum tersebut, Ananda sapaan karib perempuan kelahiran Jakarta ini mengundang Praktisi Hukum Roy Hendrayanto, dan Damuri sebagai Narasumber.

Kedatangan Ananda disambut baik masyarakat setempat, begitu juga sebaliknya Ananda mengapresiasi setiap warga yang hadir untuk mengenal regulasi-regulasi yang dibuat pemerintah dalam hal ini berkaitan dengan bantuan hukum.

Baca juga  Samsun Sebut Fraksi PDIP DPRD Kaltim Usulkan Perda Inisiatif Tentang Pendidikan Pancasila

“Hari ini kita membahas tentang Perda Bantuan Hukum Nomor 5 Tahun 2019. Penyelenggaraan bantuan hukum ini berinti dari pemerintah yang melihat bahwa seluruh masyarakat di mata hukum memiliki kedudukan yang sama,” kata Ananda.

Meski begitu, bantuan hukum ini di khususkan untuk masyarakat kurang mampu supaya bisa mendapatkan bantuan saat tersandung sengketa hukum. Seperti halnya konsultasi hingga pendampingan dalam kegiatan proses hukum menempuh keadilan.

Baca juga  Cegah Pernikahan Dini dan Stunting Melalui Workshop Life Skill

Ananda yang merupakan ketua Fraksi PDI Perjuangan Kaltim ini mengenalkan juga kalau PDIP di Kaltim mempunyai badan bantuan hukum dan advokasi rakyat yang di pimpin oleh Roy Hendrayanto.

Kemudian setelah masif dilakukannya penyebarluasan perda bantuan hukum, Ananda mengatakan ternyata ada banyak masyarakat yang terkena sengketa hukum dan membutuhkan pendampingan. Ini secara sederhana di lihat dari seringnya masyarakat samarinda yang datang ke kantor PDIP Kaltim untuk berkonsultasi.

Baca juga  Ranperda RTRW Kaltim Telah Diparipurnakan, Baharuddin Demmu Sebut Masih Perlu Evaluasi

“Saya harap nanti apa yang di sampaikan hari ini bisa bermanfaat untuk bapak ibu semua,” tandasnya.

Sementara itu, Roy Hendrayanto menegaskan jika selain pemerintah, PDIP akan memberikan pendampingan hukum secara gratis terhadap masyarakat yang membutuhkan agar memperoleh keadilaan serta kesempatan yang sama di mata hukum.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Frisca)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved