Rapat Paripurna Pengesahan RTRW Kaltim di Tunda Sampai 28 Maret 2023 Mendatang

Foto: Suasana rapat paripurna dprd kaltim pada Selasa (21/3/2023) di gedung b sekretariat dprd kaltim.
Foto: Suasana rapat paripurna dprd kaltim pada Selasa (21/3/2023) di gedung b sekretariat dprd kaltim.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim dengan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak jadi terlaksana karena Gubernur Kaltim Isran Noor tidak dapat hadir, melainkan hanya diwakilkan oleh Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim H Riza Indra Riadi, Selasa (21/3/2023).

Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun yang memimpin jalannya rapat paripurna di Gedung B Komplek Sekretariat DPRD Kaltim itu menjelaskan, rapat tidak dilanjutkan karena lembaga DPRD menunggu kehadiran Gubernur.

Baca juga  Tingkatkan SDM Ekraf Kaltim, Dinas Pariwisata Gelas Workshop di Makassar

Perlunya kehadiran Gubernur karena ini merupakan pembahasan RTRW di mana keputusan Pemerintah Daerah adalah yang maha penting.

“Karena ini keputusan daerah yang fundamental ini menjadi pijakan ke rencana pembangunan Kaltim sampai tahun 2042,” kata Politikua Partai PDI Perjuangan itu.

Diputuskannya hari ini atas kesepakatan bersama kepala daerah dan DPRD. Tetapi kalau kepala daerah tidak ada tentu kurang tepat. Artinya sudah sebaiknya untuk Kepala daerah hadir secara langsung tanda tangan dan menyepakati langsung.

Baca juga  Momen Lebaran, Muhammad Samsun Halalbihalal Bersama Paguyuban Banyuwangi di Kukar

Karena penundaan ini, Rapat Paripurna akan kembali diagendakan pada 28 Maret 2023, dengan harapan Gubernur Kaltim bisa hadir. Dipilihnya tanggal 28 karena bertepatan dengan agenda penyampaian LKPJ kinerja gubernur.

“Jadi karena pertanggung jawaban bapak gubernur, harus hadir langsung sekaligus menyetujui terkait dengan ranperda RTRW,” kata Muhammad Samsun.

Setelah persetujuan ini baru lembaga DPRD Kaltim akan mengkonsultasikan pengesahan ke Kemendagri.

Baca juga  Dialog Mendalam DPRD Provinsi Kaltim Terkait Usulan Kenaikan UMP 50 Persen

“Tinggal kesepakatan sebenarnya, tapi syarat sahnya kesepakatan itu dari paripurna yang kemudian kita tanda tangani bersama,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Frisca)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved