Portalborneo.or.id, Samarinda – Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Investigasi Pertambangan meminta perpanjangan masa kerja hingga tiga bulan untuk perampungan.
Wakil ketua DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun membenarkan hal tersebut dan, bukan hanya itu, Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga meminta perpanjangan waktu masa kerja.
Samsun menjelaskan, diperpanjangnya masa kerja Pansus mengingat masih ada hal-hal yang belum selesai dikerjakan alias belum selesai dituntaskan.
Output dari investigasi pertambangan iyalah rekomendasi- rekomendasi. Maka untuk menguatkan rekomendasi agar lebih valid dan akurat, Tim Pansus masih memerlukan sumber-sumber data dan lapangan yang sedang dihimpun. Karena ada beberapa yang belum terhimpun.
Selain itu ada memang data-data yang masih perlu dilakukan verifikasi kembali. Maka diperlukan perpanjangn waktu masa kerja pansus.
“Kalau pelaku tambang, inikan paripurna disiarkan secara pers (langsung) melalui media masa, ini tugas teman-teman media menyiarkan. Hadir tidak hadir kita tetap membuat aturan yang standar,” kata Samsun.
Sementara alasan perpanjang waktu untuk Pansus RTRW karena terdapat kendala di Kementerian.
“Iya karena kita perlu adanya persetujuan prinsip, itu sampai sekarang belum keluar, itu harus kita follow up lagi,” kata Samsun usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-6, tentang Laporan Kerja Tim Pansus Pembahasan Investigasi Pertambangan dan RTRW, Senin (6/2/2023).
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Fris)