Portalborneo.or.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim tentang Pajak Retribusi akan mengalami perubahan.
Dijelaskan Samsun, perubahan dilakukan karena ada beberapa penambahan terkait dengan objek retribusi. Misalnya, dari sebelumnya penjelasan objek retribusi belum ada di dalam Perda, maka yang baru akan di masuk kan.
Kemudian, ini terkait juga dengan persoalan pengelolaan keuangan daerah yang tentunya masih akan menyesuaikan dengan Peraturan Undang-Undang yang di atasnya. Artinya perlu dilakukan kajian mendalam agar tidak bertentangan dengan aturan berlaku lainnya.
“Tadi kita sudah dengarkan tanggapan masing-masing fraksi, pada intinya setuju untuk di proses dalam DPRD agar kemudian ada kesepakatan menjadi Perda,” kata Samsun usai mengikuti Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim, Selasa (31/1/2023).
Disebutkan wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini bahwa rencana perubahan Perda nantinya akan di bahas melalui Panitia Khusus (Pansus) tentang Susunan Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang akan dibentuk langsung oleh DPRD Kaltim.
“Saya dengar dalam fraksi terkait ini akan mengusulkan untuk di bentuk pansus. Itu juga terkait dua ranperda dari usulan Pemerintah Daerah,” tandas Samsun.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Frisca).