Portalborneo.or.id, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) pembahasan tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Kalimantan Timur rencananya akan dilakukan pencabutan. Hal ini disampaikan langsung Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun usai Rapur ke-3 DPRD Kaltim, Senin (16/1/2023).
“Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim mempunyai pembahasan tentang pencabutan Perda terkait dengan OPD,” kata Muhammad Samsun.
Kemudian juga pencabutan perda terkait pasca tambang dan reklamasi, serta kemanfaatan air tanah, karena aturan tersebut di anggap itu tidak relevan.
“Jadi kita akan rubah perdanya,” kata Muhammad Samsun.
Dijelaskan Politikus Partai PDI Perjuangan ini, kalau Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah terkait OPD direncanakan berubah karena ada usulan langsung dari badan riset dan inovasi nasional (Brin) bahwa mesti ada bafan riset di setiap provinsi.
“Kemudian juga menyesuaikan dengan organisasi struktur daerah menyesuaikan dengan kebutuhan daerah juga.”
“Sebenarnya komisi I sudah membahas, sudah memanggil beberapa pihak untuk kita hearing dan sebagainya.Hanya saja belum di Paripurna kan, atau belum final, karena memang tahapannya, kita memang harus asesmen atau kita harus konsultasi dulu ke Kemendagri. Asistensi di Kemendagri itu yang belum selesai sampai hari ini, nah jawaban belum kita terima,” sambung Samsun.
Namun ketika sudah ada jawaban dari Kemendagri untuk bisa dicabut, maka pihaknya di DPRD akan mencabut perda yang memang perlu dicabut, tutup Samsun.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Fris)